DPR Sebut Momen Krusial Pilkada yang Berpotensi Picu Klaster Corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kekhawatiran munculnya klaster COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, tidak dapat dimungkiri ada beberapa tahapan yang berpotensi rentan terhadap penyebaran virus corona.
Dia memprediksi ledakan klaster COVID-19 terjadi pada 23—24 September 2020. Dia mengingatkan hal tersebut harus diantisipasi sejak dini.
"Apabila tidak diantisipasi, ini adalah momentum yang akan banyak kerumunan massa. Pada tanggal itu para calon kepala daerah akan mengikuti penetapan Pasangan calon dan pengundian nomor urut," kata Doli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
1. Dua tahapan awal pilkada sukses tanpa menimbulkan klaster COVID-19
Ia menyebut tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 15 Juli-13 Agustus 2020 ialah tahapan pertama yang dikhawatirkan akan menjadi sumber ledakan penularan COVID-19. Namun, prediksi tersebut tidak terjadi.
Tahapan krusial berikutnya adalah pendaftaran pasangan calon pada tanggal 4-6 September 2020,. Pada tahapan seleksi itu diprediksi juga terjadi ledakan penyebaran COVID-19 karena adanya potensi pengumpulan masa. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda kemunculan klaster baru pilkada.
"Kita masih harus menunggu sampai 14 hari berlalu, yang memang tinggal beberapa hari lagi dari saat ini. Jika masa itu berlalu dengan aman, artinya kita tinggal mengantisipasi tahapan berikutnya," ujarnya.
Baca Juga: Khawatir COVID-19 Naik, Pilkada Medan Digugat GNPF
2. Tahapan pilkada pada 23-24 September harus diantisipasi karena jadi momen krusial terdekat
Editor’s picks
Tahapan krusial ketiga, menurut Doli, diprediksi akan terjadi pada 23-24 September 2020, yaitu para calon kepala daerah akan mengikuti penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut. Tahapan itu harus diantisipasi karena diprediksi akan banyak kerumunan masa.
Tahapan krusial keempat, yaitu pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, yaitu masa kampanye. Dalam hal ini, KPU sudah membuat aturan yang ketat tentang bentuk kampanye yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.
"Waktu kampanye ini juga dikhawatirkan terjadi klaster baru COVID-19," katanya.
3. Masyarakat diharapkan tetap ikuti protokol kesehatan saat di TPS
Doli mengatakan tahapan kritis kelima, diprediksi akan terjadi pada 9 Desember 2020, yaitu saat para pemilih akan memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Doli berharap masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan penuh disiplin saat menggunakan hak suaranya.
“Kita harus disiplin, hati-hati, dan patuh pada protokol kesehatan. Sudah banyak paslon yang diberi peringatan oleh penyelenggara pemilu. Jika terbukti tidak disiplin, akan dijatuhkan sanksi," katanya.
4. Sanksi berat seperti diskualifikasi paslon apabila tidak taati protokol kesehatan
Menurut dia, sanksi yang paling berat dapat dimulai dari diskualifikasi paslon hingga penundaan pelantikan selama enam bulan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran pilkada.
Doli kembali mengingatkan agar semua aturan pilkada dipatuhi termasuk protokol kesehatan yang disiplin dan ketat agar tidak menjadi klaster penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Tak Ada Sanksi Tegas, Kerumunan Pendaftaran Bakal Calon Tak Terkendali