ICJR: Perempuan dan Anak-anak Teroris ISIS Eks WNI Bisa Diadili

Pemerintah harus mampu mendalami alasan tidak terorisme

Jakarta, IDN Times - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwajhu mengatakan, apabila anggota teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) asal Indonesia dipulangkan ke Tanah Air, mereka harus menempuh proses peradilan. Bahkan peradilan tersebut juga harus berlaku untuk perempuan dan anak-anak yang memang terbukti aktif dalam kegiatan terorisme.

“Buat saya, siapa pun yang berbuat aktif dalam tindakan teroris itu baik dia laki-laki atau perempuan harus diadili, bahkan anak-anak juga bisa,” tutur Anggara saat dihubungi oleh IDN Times, Senin (10/2).  

Untuk mendukung proses peradilan tersebut, Anggara mengatakan, pemerintah harus mampu membawa saksi serta barang bukti. Saksi dan barang bukti itulah yang nantinya akan menjadi dasar dari putusan peradilan.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Akan Pulangkan Teroris ISIS Eks WNI ke Indonesia

1. Pemerintah harus tetap melihat relasi kuasa pada perempuan teroris

ICJR: Perempuan dan Anak-anak Teroris ISIS Eks WNI Bisa DiadiliIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun, lanjut Anggara, pada kasus tindak terorisme oleh perempuan, pemerintah juga harus melihat apakah ada relasi kuasa yang memaksanya melakukan hal itu. Hal tersebut penting, kata Anggara, karena secara sosial biasanya perempuan berada di bawah relasi kuasa dari pihak laki-laki seperti suami.

“Perempuan kan biasanya ada relasi kuasa, jadi perempuan itu tidak bisa menolak kalau suaminya ngotot nih pergi ke daerah perang itu. Jadi memang harus diteliti secara mendalam,” ujar Anggara.

“Apakah si perempuan ini terlibat aktif atau hanya terpaksa ikut suaminya dengan satu dan lain hal, itu perlu penelitian yang mendalam,” lanjutnya.

2. Anak-anak dapat diadili dengan cara yang layak

ICJR: Perempuan dan Anak-anak Teroris ISIS Eks WNI Bisa DiadiliIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk kasus anak-anak yang melakukan tindakan terorisme aktif, pemerintah juga harus melihat secara mendalam penyebab dari hal tersebut. Misalnya saja, pemerintah dapat melihat pada usia berapa sang anak pergi dan bergabung dengan ISIS.

Apabila saat itu umurnya sudah di atas 12 tahun, maka sang anak bisa diadili. Tentunya, ujar Anggara, peradilan tersebut dapat dilakukan dengan cara yang tepat bagi anak-anak.  

“Tapi kita harus melihat pada saat perginya itu di umur berapa, anak kan pertanggung jawaban hukum kita di atas 12 tahun dianggap bertanggung jawab secara hukum, Nanti lihat aja anak ini dibawa ke Suriah konteksnya sudah di atas 12 tahun atau belum,” tuturnya.

3. Pemerintah harus melihat dari mana anak mendapat pengaruh terorisme

ICJR: Perempuan dan Anak-anak Teroris ISIS Eks WNI Bisa DiadiliIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Walaupun peradilan kepada anak-anak juga dapat dilakukan, Anggara mengingatkan, anak-anak merupakan pihak yang dependen atau masih bergantung. Sehingga, pemerintah pun harus mampu melihat dari mana sang anak mendapat pengaruh terorisme.

“Tetapi ketika diadili harus dipastikan hukumannya, hukuman yang layak untuk anak-anak, itu karena tadi sifat-sifat anak yang tidak bisa bergerak secara independen,” tuturnya.

Baca Juga: MUI Jabar: Biarkan Saja ISIS Eks WNI di Suriah, Itu Konsekuensi Mereka

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya