RI Terima Pasokan Tambahan 10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Bulan Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Indonesia kembali dijadwalkan untuk menerima pasokan vaksin Sinovac sebanyak 10 juta dosis. Jadwal penerimaan vaksin tersebut jatuh pada April 2021.
"Jumlah tersebut menambah ketersediaan jenis vaksin Sinovac di Tanah Air yang jumlahnya mencapai 28 juta dosis," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (4/4/2021).
1. Sebanyak 11 juta dosis vaksin Sinovac akan didistribusikan pada awal April 2021
Nadia menjelaskan, dari 28 juta dosis vaksin Sinovac itu, sebanyak 5 juta di antaranya sudah didistribusikan ke beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya 11 juta dosis vaksin akan didistribusikan pada awal April ini.
"Sisanya masih dalam proses untuk vaksin jadi sebanyak 12 juta dosis. Selain itu, di bulan April kita akan menerima lagi dari Sinovac sebanyak 10 juta dosis," katanya.
Baca Juga: Kemenkes: 10 Persen Penerima Vaksin AstraZeneca Demam 38 Derajat
2. Pengiriman vaksin AstraZeneca ke Indonesia tertunda hingga Mei 2021
Editor’s picks
Kementerian Kesehatan mengakui kebijakan India mengembargo vaksin memengaruhi pengiriman vaksin AstraZeneca ke Indonesia. Sehingga pengiriman vaksin tersebut tertunda menjadi Mei 2021.
Walaupun pengiriman vaksin AstraZeneca mengalami gangguan pada April, namun Nadia memastikan masih ada waktu untuk mengejar target herd immunity melalui vaksinasi terhadap 181,5 juta warga Indonesia.
"Ini akan selesai sampai akhir Desember 2021. Tentunya masih ada waktu untuk kita mempercepat cakupan vaksinasi sesuai jadwal," katanya.
3. Program vaksinasi akan tetap berlangsung selama bulan puasa
Nadia menjelaskan, program vaksinasi COVID-19 akan tetap berlangsung di bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.
"Salah satu poin Fatwa MUI itu menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat Ramadhan untuk mencegah penularan wabah SARS-CoV-2 dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," katanya.
Selain itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 diberikan melalui suntik tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: WHO dan UNICEF Pastikan Vaksin AstraZeneca Aman Digunakan