Jakarta PSBB Total, Pernikahan Diperketat Sesuai Protokol Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 14 September memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total. Berkaitan dengan hal itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan layanan nikah tetap berjalan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” katanya di Jakarta melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).
1. Pendaftaran nikah hanya dilakukan secara online
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran nikah hanya akan dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id. Namun, ia mengatakan, pelaksanaan akad nikah hanya diperbolehkan kepada pasangan yang sudah mendaftar sebelum PSBB berlaku.
"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Ikuti Jejak Anies, Beberapa Daerah Ini Enggan Terapkan PSBB Total
2. Pada pelaksanaan akad nikah, hanya boleh diikuti oleh 10 peserta
Editor’s picks
Ia mengatakan, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta. Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin, satu wali nikah, dua perwakilan saksi, dua perwakilan orang tua calon pengantin , satu penghulu, satu kameramen, dan satu pendamping calon pengantin.
“Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik,” katanya.
3. Seluruh peserta akad nikah wajib menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan
Terakhir, seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.
"Khusus pasangan calon pengantin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan," jelasnya.
Baca Juga: DKI Jakarta PSBB Total, Mensos: Belum Ada Rencana Tambahan Bansos