Kemenag: Materi Khilafah dan Jihad Tidak Dihapus, Hanya Jadi Sejarah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan materi khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam tidak dihapuskan. Ia menyebut materi tersebut hanya akan dipindahkan dari pelajaran fiqih ke sejarah.
Sehingga, materi khilafah dan jihad lebih dilihat dan dipahami sebagai bagian dari sejarah Islam.
"Itu hanya dipindahkan dari yang tadinya masuk ke fiqih, dipindahkan ke sejarah. Sejarah gak boleh hilang. Tapi di fiqih gak ada lagi," ujar Menag saat ditemui di gedung Kementerian Agama (Kemenag), Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
1. Pemerintah ingin membangun anak muda yang nasionalis dan religius
Dirjen Pendidikan Agama Islam (PAI) Kamaruddin Amin menjelaskan, tujuan pemindahan pelajaran tersebut untuk membangun perspektif anak-anak generasi muda nasionalis dan religius. Kerangka berpikir nasionalis dan religius harus ditanamkan sejak dini melalui materi pelajaran.
"Jadi satu sisi anak-anak kita itu rajin beribadah nilai religiusitasnya tinggi, di sisi lain mereka memiliki pengetahuan pemahaman, artikulasi beragama yang nasionalis," ujar Kamaruddin di Gedung Kemenag, Senin.
2. Aturan ini akan berlaku di sekolah umum dan Islam yang mendalami khilafah dan jihad
Editor’s picks
Kamaruddin mengatakan, aturan tersebut akan berlaku di sekolah umum maupun sekolah Islam. Khususnya untuk sekolah Islam yang memang memiliki pelajaran fiqih dengan pembahasan khilafah dan jihad secara mendalam.
"Iya itu tadi, konteksnya sejarahnya di madrasah itu kan ada memang khilafah dan jihad di hukum fiqih. Dan kalau buku PAI di sekolah disinggung-singgung saja tidak menjadi sebuah pembahasan tematik yang spesifik," kata dia.
3. Kemenag akan berkoordinasi dengan Kemendikbud terkait penggantian buku agama
Komaruddin mengatakan Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk masalah ini. Walaupun kewenangan menulis buku agama berada di Kemenag, koordinasi tetap harus dilakukan.
"Kan begini, sekarang ini tugas menulis buku agama kan di Kementerian Agama, jadi Kementerian Agama yang menuliskan. Nanti diimplementasikan nya di sekolah, nah kalau implementasinya itu oleh Kemendikbud," kata Kamaruddin.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb