Kemenkumham Pastikan Setnov Tempati Sel Standar di Akhir Desember
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) Liberti Sitinjak mengatakan, pihaknya akan segera melakukan standarisasi kasus sel mewah terpidana kasus korupsi e-KTP Setia 'Setnov' Novanto di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 31 Desember 2019.
"InsyaAllah tanggal 31 semua sudah sesuai standar," ujarnya saat ditemui usai acara Refleksi Akhir Tahun Serta Apresiasi Pimpinan dan Pelopor Perubahan Pembangunan Zona Integritas Kemenkumham Tahun 2019 di Graha Pengayoman Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/12).
1. Prosedur 'penitipan' Setnov ke Lapas Cipinang sudah dilakukan
Liberti juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan seluruh prosedur pemindahan Setnov ke pengawalan Lapas Cipinang. Meski begitu, Liberti menekankan, proses tersebut tidak tergolong ke dalam pemindahan narapidana karena hanya dalam batas waktu tertentu.
Sehingga, pada saat Setnov telah selesai melakukan pemeriksaan Liberti akan segera menjemput Setnov untuk kembali ke Lapas Sukamiskin.
"Proses pemindahan sebenarnya bukan pemindahan karena ini jauh dari bandung, jadi ini dia hanya statusnya itu sementara mengawal itu pegawai Lapas Cipinang, setelah nanti sembuh ada berita ke kami, kami juga akan menjemputnya," ujarnya.
Baca Juga: Begini Cerita Dibalik 5 Menit Sebelum Setnov Dihukum ke Gunung Sindur
2. Setnov akan dijaga ketat oleh pegawai Lapas Cipinang
Terkait pengawasan, Setnov saat ini dijaga ketat oleh pegawai Lapas Cipinang selama melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Selain itu, Liberti juga menjelaskan, Setnov juga dikawal sepanjang hari oleh dua pegawai Lapas Cipinang.
"Pengawasannya ada pengawal ketat di sana. Dari pegawai lapas Cipinang, ada dua kalo gak salah. Itu kan shift, ada pagi ada sore," ujar Liberti.
3. Izin besuk Setnov diambil alih oleh pihak RSAD
Untuk izin besuk, Liberti mengatakan hal tersebut sudah diambil alih oleh pihak rumah sakit. Selain itu, Liberti juga mengatakan, batas waktu pemeriksaan juga ditentukan oleh pihak rumah sakit, bukan lapas.
"Izin besuk sudah diambil alih oleh rumah sakit. Jadi silakan saja kalau soal izin besuk ke sana aja ke rumah sakit," ujarnya.
Baca Juga: Sebelum Dibawa ke RSPAD, Setnov Pernah Jatuh di Kamar Mandi Sukamiskin