Kereta Terjebak Banjir, PT KAI Daop 1 Berlakukan Pembatalan Tiket

Cek syaratnya ya

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta memberlakukan pembatalan tiket 100 persen secara tunai, kepada pelanggan yang mengalami keterlambatan keberangkatan kereta.

Kebijakan tersebut diambil karena keberangkatan kereta api jarak jauh di beberapa stasiun, terganggu banjir yang melanda sejumlah wilayah DKI Jakarta, Selasa (25/2).

"Curah hujan tinggi di wilayah Jakarta yang terjadi sejak Senin (24/2) hingga Selasa pagi (25/2), berdampak pada keterlambatan perjalanan kereta api jarak jauh keberangkatan Stasiun Gambir, Pasar Senen, dan Jakarta Kota," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis.

Atas keterlambatan yang terjadi, PT KAI Daop 1 Jakarta pun memberlakukan pembatalan tiket kereta atau bea pengembalian khusus, bagi penumpang yang ingin membatalkan perjalanannya.

"Untuk area Jakarta, bagi calon penumpang KA terdampak banjir yang ingin membatalkan tiket dapat melakukan pembatalan di Stasiun Gambir, Pasar Senen, dan Jakarta Kota. Di luar area Jakarta pembatalan juga dapat dilakukan di Stasiun Bogor, Bekasi, Cikampek, Rangkasbitung dan Serang," kata Eva.

Atau bisa juga melalui stasiun online lainnya yang memungkinkan. Pembatalan dapat dilakukan maksimal tiga hari setelah jadwal keberangkatan, dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai.

Tak hanya itu, Eva menjelaskan, tiket yang dapat dibatalkan juga termasuk tiket kembali atau Pergi-Pulang (PP), serta tiket lainnya yang bersifat persambungan atas nama penumpang yang memiliki tiket kereta keberangkatan wilayah Daop 1 Jakarta tanggal keberangkatan 25 Februari 2020.

"Misal, untuk perjalanan Gambir-Jember, maka tiket menyambung dengan KA selanjutnya akan digantikan," tutur dia.

Eva mengingatkan pada saat pembatalan tiket, penumpang harus membawa kartu identitas (KTP) asli sesuai yang tertera di tiket, beserta tiket atau struk resmi pembelian tiket.

"Kemudian mengunjungi loket go show yang ada di stasiun untuk bea pengembalian," Eva menambahkan.

Pengembalian bea khusus ini berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Berlaku bagi penumpang keberangkatan KA dari Daop 1 Jakarta, baik yang terkena dampak banjir langsung maupun tidak langsung dengan jadwal keberangkatan pada tanggal 25 Februari 2020 mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

2. Pembatalan tiket atau pengembalian bea dapat dilakukan maksimal 3 x 24 jam setelah jadwal keberangkatan kereta api.

3. Untuk proses pembatalan wajib menyertakan bukti fisik tiket dan KTP atau kartu identitas lain yang asli dengan nama sesuai pada tiket.

4. Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan di loket Stasiun.

https://www.youtube.com/embed/dgUOXPGnB9k

Baca Juga: Tol Jagorawi Lumpuh Akibat Banjir, Cibubur-Cawang Ditempuh 1,5 Jam 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya