KUA Kembali Membuka Layanan Akad Nikah, Ini Persyaratannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kantor Urusan Agama kembali membuka layanan akad nikah. Sebelumnya, layanan tersebut sempat berhenti pada 1 sampai 21 April 2020. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19.
"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai 23 April 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/4).
Baca Juga: KUA Tidak Layani Akad Nikah hingga Darurat COVID-19 Selesai
1. Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan
Ia menjelaskan, permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020. Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat, ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.
"Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020," tuturnya.
2. Pelaksanaan akad nikah di KUA harus terapkan protokol kesehatan COVID-19
Lalu, ia mengingatkan, pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Jika hal itu tidak dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.
Editor’s picks
"KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah," katanya.
3. Untuk menghindari kerumunan di KUA, dibatasi 8 pasangan dalam sehari
Ia menjelaskan, untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor KUA dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang calon pengantin dalam satu hari. Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi, KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain.
"Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini," tuturnya.
4. Kepala KUA mempertimbangkan permohonan calon pengantin yang mendesak untuk segera akad
Ia menjelaskan, jika calon pengantin yang mendaftar setelah 23 April ada alasan mendesak untuk segera akad nikah, Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad.
"Saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima," ujarnya.
"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," dia melanjutkan.
Baca Juga: 6 Aturan Pelayanan Nikah KUA untuk Meminimalisir Penyebaran COVID-19