Peserta Pilkada Ajukan Gugatan Sengketa ke MK, Bawaslu Daerah Bersiap

Bawaslu daerah harus invetarisasi dokumen terkait sengketa

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar melaporkan terdapat beberapa peserta Pilkada Serentak 2020 yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, ia meminta kepada jajaran Bawaslu di daerah untuk bersiap.

“Saya harap rekan-rekan Bawaslu daerah siapkan data dan jawaban yang lengkap, sehingga tidak menyulitkan jika nantinya menghadapi persidangan di MK,” katanya seperti dikutip dari bawaslu.go.id pada Sabtu (26/12/2020). 

1. Ada 10 peserta di Provinsi Sumatra Utara ajukan PHP ke MK

Peserta Pilkada Ajukan Gugatan Sengketa ke MK, Bawaslu Daerah Bersiap

Fritz merinci, sesuai dengan data Bawaslu per Senin 16 Desember 2020, terdapat sepuluh peserta yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK dari tingkat kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara.

Daerah yang mengajukan PHP yakni:

  • Kota Medan
  • Kabupaten Karo
  • Kabupaten Tapanuli Selatan
  • Kabupaten Labuhan Batu Selatan
  • Kabupaten Nias Selatan
  • Kabupaten Tanjung Balai
  • Kabupaten Asahan
  • Kabupaten Mandailing Natal
  • Kabupaten Nias

2. Beberapa peserta pilkada dari daerah lain juga ajukan permohonan ke MK

Peserta Pilkada Ajukan Gugatan Sengketa ke MK, Bawaslu Daerah BersiapSimulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Fritz menambahkan terdapat beberapa peserta pilkada dari daerah lain yang juga mengajukan permohonan ke MK. 

Provinsi Sumatra Selatan:

  • Kabupaten Musi Rawas Utara
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu
  • Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Provinsi Maluku Utara:

  • Kabupaten Halmahera Selatan
  • Kabupaten Pulau Taliabu
  • Kabupaten Tidore Kepulauan
  • Kabupaten Halmahera Timur
  • Kabupaten Halmahera Utara
  • Kabupaten Kepulauan Sula
  • Kota Ternate 

Provinsi Papua Barat:

  • Kabupaten Kaimana
  • Kabupaten Raja Ampat
  • Kabupaten Sorong Selatan
  • Kabupaten Teluk Wondama
  • Kabupaten Manokwari
  • Kabupaten Teluk Bintuni

3. Bukan hanya hasil suara, Fritz ingatkan objek lain yang bisa disengketakan

Peserta Pilkada Ajukan Gugatan Sengketa ke MK, Bawaslu Daerah BersiapLogistik Pilkada Tangsel (ANTARA FOTO/Fauzan)

Laki-laki yang bertugas sebagai Kordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu ini berharap jajaran Bawaslu membaca dan memahami pokok permohonan. Ia juga menegaskan saat ini, tidak hanya hasil suara yang dijadikan objek sengketa oleh pemohon.

Dia mengungkap ada beberapa objek sengketa lainnya seperti salinan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak lengkap, saksi yang tidak bisa mengambil foto daftar hadir, hingga pelanggaran protokol kesehatan.

"Hal itu harus bisa dijawab karena terkait kerja pengawasan kita di lapangan. Jawab pertanyaan apa saja yang ditanya. Tidak perlu jawab yang tidak ditanya," ujarnya.

4. Bawaslu daerah harus invetarisasi beberapa dokumen untuk beri keterangan di MK

Peserta Pilkada Ajukan Gugatan Sengketa ke MK, Bawaslu Daerah BersiapAnggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar (Dok.Humas Bawaslu)

Menurutnya, dalam memberikan keterangan dalam PHP di MK, jajaran Bawaslu daerah harus melakukan inventarisasi dokumen pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan. 

"Tugas ini dapat dilakukan dengan melakukan pembagian beban kerja berdasarkan divisi. Saya harap data dari kabupaten kota hingga provinsi jangan berbeda," sebutnya.

Fritz mengatakan keterangan yang akan disampaikam di MK akan disusun berdasarkan Perbawaslu 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi. 

"Bawaslu provinsi bisa melakukan pendampingan dalam penyusunan keterangan tertulis, tetapi tidak bisa memberikan pendampingan saat sidang berlangsung. Karena alasan protokol kesehatan. Tapi saya yakin jajaran bawaslu daerah sudah siap dan bisa menghadapi situasi tersebut," tutup dia.

Baca Juga: MK Terima 130 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya