Pilkada 2020 Digelar Desember, Bagaimana Hak Pilih Pasien COVID-19?

KPU komunikasi terkait hal itu dengan Kemenkes

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan bahwa lembaganya sedang berusaha berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait Pilkada 2020 yang rencananya diselenggarakan pada Desember mendatang. Hal itu penting sebab KPU membutuhkan mekanisme serta bantuan dari petugas kesehatan apabila ada ODP, PDP, OTG dan pasien COVID-19 yang ingin menggunakan hak suaranya di TPS.

"Mencoblos ke situ kan membawa alat (kesehatan), APD dan segala macam, kita sudah menjajaki untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan bisa saja nanti petugas kesehatan membantu kami," ujarnya saat menjadi narasumber dalam webinar "Pilkada di Tengah Pandemik COVID-19, Pilih Politik atau Kesehatan?" oleh IDN Times, Jumat (5/6).

1. KPU rancang pelaksanaan teknis pencoblosan untuk ODP, PDP, OTG, dan pasien COVID-19

Pilkada 2020 Digelar Desember, Bagaimana Hak Pilih Pasien COVID-19?Ilustrasi. Ruang deteksi polymerase chain reaction (PCR)/ANTARA FOTO/Moch Asim

Ilham menegaskan bahwa lembaganya masih merancang pelaksanaan teknis untuk ODP, PDP, OTG, hingga pasien COVID-19. Dengan demikian, mereka masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020 walaupun dalam kondisi tersebut.

"Kalau sudah positif tapi pakai ventilator agak sulit, tapi tentu saja nanti kita pikirkan bagaimana pelaksanaannya," ujarnya.

Baca Juga: Pemungutan Suara Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

2. KPU telah siapkan rancangan PKUP Pilkada di tengah pandemik COVID-19

Pilkada 2020 Digelar Desember, Bagaimana Hak Pilih Pasien COVID-19?idn media

Ilham menjelaskan lembaganya juga telah membuat rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Menurutnya, hal itu penting untuk dilakukan karena pelaksanaan Pilkada erat dengan interaksi langsung dengan masyarakat.

"Misalnya saja verifikasi dukungan, karena harus diverifikasi faktual," tuturnya. 

3. KPU telah berdiskusi dengan ahli epidemiologi terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemik

Pilkada 2020 Digelar Desember, Bagaimana Hak Pilih Pasien COVID-19?KKP Samarinda bekerjasama dengan pihak terkait, percepat gelar rapid test dan swab massal. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Ilham menjelaskan bahwa lembaganya sudah beberapa kali melalukan diskusi dengan ahli epidemiologi terkaiy pelaksanaan Pilkada di saat pandemik COVID-19. Misalnya saja, KPU telah melalukan komunikasi dengan FKM UI dan ahli-ahli lain terakit hal tersebut.

"Dengan Mbak Titi (Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini) ahli Pemilu sudah kita sampaikan lah," ujarnya.

4. KPU butuh anggaran untuk protokol kesehatan di Pilkada 2020

Pilkada 2020 Digelar Desember, Bagaimana Hak Pilih Pasien COVID-19?Mural Pilkada Serentak 2020 ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Ilham mengatakan, demi menunjang pelaksanaan Pilkada 2020 saat pandemik COVID-19, anggaran protokol kesehatan tentunya harus disiapkan. Contohnya, anggaran itu akan digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan masker untuk petugas TPS.

"Masker bagi pemilih yang tidak menggunakan masker pada saat datang misalnya saja dan sebagainya," ujar Ilham.

Baca Juga: KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp5 Triliun untuk Pilkada Serentak 2020

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya