Pilkada Resmi Ditunda, KPU Tawarkan Tiga Opsi Ini

Penundaan dilakukan untuk cegah penularan virus corona

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Penundaan dilakukan karena wabah virus corona.

Empat tahapan ditunda yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran data pemilih.

1. Tiga opsi waktu pemungutan suara

Pilkada Resmi Ditunda, KPU Tawarkan Tiga Opsi IniOpsi penundaan Pilkada 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Pilkada sebelumnya dijadwalkan digelar 23 September 2020. Namun wabah virus corona membuat KPU terpaksa menunda. Ada tiga opsi waktu pemungutan suara yang ditawarkan KPU.

Pertama, pemungutan suara ditunda selama 3 bulan dan akan digelar pada 9 Desember 2020. Kedua, pemungutan suara ditunda hingga 6 bulan sampai 17 Maret 2021. Ketiga, pemungutan suara ditunda hingga 12 bulan dan baru digelar pada 29 September 2021.

"Usulan penundaan tersebut diiringi komitmen untuk merealokasi anggaran yang belum terpakai untuk penyelesaian penanganan pandemik COVID-19," Anggota KPU Tanjung Jabung Barat Ahmad Hadziq dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada, Senin (6/4).

2. Penundaan Pilkada memerlukan Perppu

Pilkada Resmi Ditunda, KPU Tawarkan Tiga Opsi IniGedung KPU RI (IDN Times/Denisa Tristianty)

Ahmad menjelaskan tiga opsi tersebut sudah di luar jadwal yang diatur dalam Undang-undang (UU) 10 Tahun 2016 di mana Pasal 201 menyatakan kepala daerah hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pemilihan kembali pada September 2020.

Karenanya, lanjut Ahmad, terkait dengan tiga opsi yang diusulkan tersebut maka terjadi kekosongan hukum.

"Dalam hal ini maka diperlukan adanya Paraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatakan Presiden berhak menetapkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan memaksa," ujarnya.

3. Wabah virus corona belum mereda

Pilkada Resmi Ditunda, KPU Tawarkan Tiga Opsi IniIlustrasi virus corona. (IDN Times/Arief Rahmat)

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau COVID-19 Achmad Yurianto melaporkan, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia bertambah menjadi 2.491 kasus per Senin (6/4). Angka tersebut naik dari data sebelumnya 2.273 kasus.

"Pada pencatatan hari ini kita dapatkan penambahan kasus baru konfirmasi positif COVID-19 dari pemeriksaan dengan menggunakan metode PCR, bukan rapid test sebanyak 218 kasus baru, sehingga total 2.491 kasus,” kata Yuri dalam siaran langsung channel YouTube, Senin (6/4).

Baca Juga: Pilkada Ditunda Akibat COVID-19, KPU- Bawaslu Usul 5 Hal Ini di Perppu

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya