Syarat Utama Dapat BLT Dana Desa: Hilang Pekerjaan karena COVID-19

BLT Dana Desa terlepas dari 14 kriteria miskin Kemensos

Jakarta, IDN Times - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjelaskan syarat utama seseorang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya karena pandemik virus corona atau COVID-19. Dengan demikian, perangkat desa tidak perlu bingung untuk menentukan calon penerima BLT Dana Desa.

"Ukuran sederhananya adalah kehilangan mata pencaharian, itu utama. Kemudian dikonsultasikan dicek DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) kalo ternyata disana nama dia ada, kemudian di cek (calon penerima BLT Dana Desa) belum, ya sudah dia pasti dapat (BLT Dana Desa)," tuturnya melalui konferensi pers Kementerian Desa via online, Senin (27/4).

1. BLT Dana Desa terlepas dari 14 kriteria miskin Kemensos

Syarat Utama Dapat BLT Dana Desa: Hilang Pekerjaan karena COVID-19Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia juga menjelaskan, seleksi untuk pihak yang berhak atas BLT Dana Desa tidak menggunakan 14 kriteria miskin Kementerian Sosial. Sebab, BLT Dana Desa ini adalah untuk masyarakat yang terdampak secara ekonomi karena adanya COVID-19.

"Jadi begini kita tidak memnggunakan kriteria 14 dan 9 kriteria itu lepas semua, ini kan penanganan dampak COVID-19, ukuran sederhananya adalah kehilangan mata pencaharian," jelasnya.

Baca Juga: Rp70 M BLT Dana Desa Cair untuk Masyarakat Terdampak Virus Corona

2. Akan ada tiga orang yang mendata masyarakat berhak BLT Dana Desa

Syarat Utama Dapat BLT Dana Desa: Hilang Pekerjaan karena COVID-19Relawan Desa COVID-19 (Dok. Kemendes)

Lalu, ia menjelaskan bahwa pada setiap desa, akan ada tiga orang pendata pihak yang berhak atas BLT Dana Desa. Alasan dipilihnya jumlah tiga orang agar terbentuk persamaan persepsi kondisi sesungguhnya masyarakat di desa tersebut.

"Yang data 3 orang untuk membangun kesamaan persepsi miskin dan kehilangan mata pencaharian, apakah ia layak masuk ke calon BLT Dana Desa atau tidak," ujarnya.

3. Mendes mengklaim desa-desa sudah sangat paham pendataan BLT Dana Desa

Syarat Utama Dapat BLT Dana Desa: Hilang Pekerjaan karena COVID-19Raker BLT Dana Desa (Dok. Kemendes)

Ia mengklaim bahwa hingga saat ini, desa-desa sudah sangat paham dengan mekanisme pendataan penerima BLT Dana Desa. Ia menaruh kepercayaan terhadap pihak desa agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan COVID-19.

"Upaya untuk respons-respons terhadap COVID-19 semua disederhanakan terkait dengan pendataan warga miskin dampak COVID-19," jelasnya.

Baca Juga: Ada Dana Desa Dipakai Nikah Lagi, Menteri Desa: Saya Juga Baru Tahu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya