Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Tangkap WNA Asal Kanada    

Ditangkap karena palsukan dokumen 

Malang, IDN Times - Kantor Imigrasi kelas I TPI menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, Kamis (17/12). WNA bernama Khan A Ahmad ditangkap atas dugaan pemalsuan dokumen dan data persyaratan dalam pengajuan permohonan izin tinggal. 

1. Terancam hukuman 5 tahun penjara

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Tangkap WNA Asal Kanada    Penangkapan WNA asal Kanada karena diduga palsukan dokumen. Dok/Imigrasi Malang

Tindakan yang dilakukan Khan tersebut membuatnya bisa dikenai pasal 123 huruf (a) Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atas tindakan yang dilakukan tersebut.

"Penangkapan ini berkat kejelian petugas kami memeriksa dokumen WNA yang mengajukan permohonan izin tinggal. Kami kemudian mengamankan WNA atas nama Khan A. Ahmad bersama sejumlah barang bukti," terang Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Donny Prasetyo Utomo dikonfirmasi Jumat (18/12/2020). 

2. Serahkan ke Kejari Kota Malang

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Tangkap WNA Asal Kanada    Tersangka Khan A Ahmad sementara ditahan di Lapas kelas I Malang. Dok/Imigrasi Malang

Usai ditangkap, Khan langsung dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Termasuk juga beberapa barang bukti seperti dokumen yang dipalsukan beserta dokumen lain. Untuk sementara waktu, yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas I Kota Malang. 

"Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Kanada serta keluarganya. Setelah ini, tersangka akan menjalani persidangan terkait kasus tersebut," tambah Donny. 

Baca Juga: Videonya Viral, Imigrasi Lepaskan WNA yang Marah-marah

3. Akan dideportasi kembali ke Kanada

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Tangkap WNA Asal Kanada    Penangkapan terhadap WNA Kanada karena pemalsuan dokumen. Dok/Imigrasi Kota Malang

Selama masa persidangan, yang bersangkutan akan tetap berada di Indonesia. Setelah selesai menjalani persidangan dan hukuman, maka Khan akan dideportasi kembali ke Kanada. Proses persidangan sendiri bakal segera dilakukan oleh Kejari untuk memutuskan kasus tersebut. 

"Proses persidangan dan hukuman dijalani dulu sampai selesai. Setelah itu baru dideportasi," sambungnya. 

Baca Juga: Tak Hanya PN, Imigrasi Malang Juga Tutup karena Pegawai Kena COVID-19

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya