Kepolisian Resmi Tetapkan Tersangka Pencium Jenazah COVID-19 

Tapi pelaku tidak ditahan   

Malang, IDN Times - Polresta Malang Kota resmi menetapkan AS (53) sebagai tersangka. AS merupakan pencium jenazah COVID-19 yang videonya viral beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Polresta Malang Kota yang membawa satu kompi pasukan menjemput AS di rumahnya, Selasa (18/8/2020).

1. Tidak dilakukan penahanan

Kepolisian Resmi Tetapkan Tersangka Pencium Jenazah COVID-19 Kepolisian mengevakuasi AS untuk memastikan kondisi kesehatannya. Dok/Istimewa

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan AS. Sebab, ancaman hukuman yang dikenakan padanya kurang dari 5 tahun.

"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari lima tahun," jelas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (19/8/2020). 

2. Posisi tersangka masih di kantor polisi

Kepolisian Resmi Tetapkan Tersangka Pencium Jenazah COVID-19 Kapolresta Malang Kota bersama Dandim 0833 Kota Malang saat terjun langsung memimpin penjemputan AS. Dok/ Istimewa

Saat ini AS masih berada di Mapolresta Malang Kota. Dia masih menunggu hasil tes swab yang belum keluar. Jika nanti hasil swab sudah keluar, maka akan dilakukan langkah untuk meminimalisir penularan virus corona. Sejak awal kepolisian memang mengutamakan kesehatan tersangka terlebih dahulu. 

"Kalau hasil swab positif, tentu akan langsung dibawa ke rumah isolasi Jalan Kawi," tambahnya. 

Baca Juga: Kasus Ambil Paksa Jenazah, Satgas COVID-19 Malang Kesulitan Tracing

3. Berkas tetap dikirim ke kejaksaan

Kepolisian Resmi Tetapkan Tersangka Pencium Jenazah COVID-19 Petugas kepolisian mendatangi rumah AS. Dok/Istimewa

Meskipun tidak ditahan, berkas tersangka AS tetap dilimpahkan ke kejaksaan. Proses hukum akan terus digulirkan sampai ada putusan terhadap kasus tersebut. Tersangka AS sebelumnya merupakan salah satu warga yang turut terlibat dalam upaya mengambil paksa jenazah COVID-19. Bahkan pada saat itu AS sempat membuka tutup jenazah dan menciumnya. 

"Berkasnya tetap dikirim ke kejaksaan. Proses tetap berjalan meski tidak ada penahanan," sambung mantan Wakapolrestabes Surabaya tersebut.

4. Dijerat dua pasal

Kepolisian Resmi Tetapkan Tersangka Pencium Jenazah COVID-19 Kepolisian mengevakuasi AS untuk memastikan kondisi kesehatannya. Dok/Istimewa

Atas kejadian tersebut, tersangka AS dijerat dua pasal. Yakni pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta. Serta pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana setahun penjara.

Baca Juga: Kasus Ambil Paksa Jenazah COVID-19, Polres Malang Kota Turun Tangan

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya