Kepolisian Resmi Tetapkan Tersangka Pencium Jenazah COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Polresta Malang Kota resmi menetapkan AS (53) sebagai tersangka. AS merupakan pencium jenazah COVID-19 yang videonya viral beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Polresta Malang Kota yang membawa satu kompi pasukan menjemput AS di rumahnya, Selasa (18/8/2020).
1. Tidak dilakukan penahanan
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan AS. Sebab, ancaman hukuman yang dikenakan padanya kurang dari 5 tahun.
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari lima tahun," jelas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (19/8/2020).
2. Posisi tersangka masih di kantor polisi
Saat ini AS masih berada di Mapolresta Malang Kota. Dia masih menunggu hasil tes swab yang belum keluar. Jika nanti hasil swab sudah keluar, maka akan dilakukan langkah untuk meminimalisir penularan virus corona. Sejak awal kepolisian memang mengutamakan kesehatan tersangka terlebih dahulu.
"Kalau hasil swab positif, tentu akan langsung dibawa ke rumah isolasi Jalan Kawi," tambahnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Kasus Ambil Paksa Jenazah, Satgas COVID-19 Malang Kesulitan Tracing
3. Berkas tetap dikirim ke kejaksaan
Meskipun tidak ditahan, berkas tersangka AS tetap dilimpahkan ke kejaksaan. Proses hukum akan terus digulirkan sampai ada putusan terhadap kasus tersebut. Tersangka AS sebelumnya merupakan salah satu warga yang turut terlibat dalam upaya mengambil paksa jenazah COVID-19. Bahkan pada saat itu AS sempat membuka tutup jenazah dan menciumnya.
"Berkasnya tetap dikirim ke kejaksaan. Proses tetap berjalan meski tidak ada penahanan," sambung mantan Wakapolrestabes Surabaya tersebut.
4. Dijerat dua pasal
Atas kejadian tersebut, tersangka AS dijerat dua pasal. Yakni pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta. Serta pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana setahun penjara.
Baca Juga: Kasus Ambil Paksa Jenazah COVID-19, Polres Malang Kota Turun Tangan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.