Kepolisian Segera Gelar Perkara Dugaan Pungli Pemakaman di Malang

Sudah lakukan pemanggilan mantan kepala UPT pemakaman  

Malang, IDN Times - Kepolisian bakal segera melakukan gelar perkara untuk kasus dugaan pungli pemakaman di Kota Malang. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat  giat rilis, Senin (27/9/2021). Kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan dari Malang Corruption Watch (MCW) beberapa waktu lalu.

Saat itu, MCW menyampaikan bahwa ada keterlambatan peembayaran honor penggali makam. Kemudian juga ada indikasi dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum petugas kepada penggali makam maupun keluarga jenazah. 

1. Sudah panggil mantan kepala UPT pemakaman

Kepolisian Segera Gelar Perkara Dugaan Pungli Pemakaman di MalangPemulasaraan jenazah dengan protokol COVID-19. Dok/Tim pemulasaraan Polresta Malang Kota

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan bahwa kepolisian sudah memanggil mantan kepala UPT Pemakaman, Taqruni Akbar untuk dimintai keterangan. Selain Taqruni, ada enam orang lain yang juga dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan adanya pungli. Hasil keterangan yang sudah diambil tersebut sedang dalam analisis pihak kepolisian. Dalam waktu dekat gelar perkara akan segera dilakukan. 

"Gelar perkara akan segera kami lakukan untuk menyimpulkan apakah ini tindak pidana atau bukan. Sebab sempat beredar penyataan yang menyampaikan bahwa ada yang ditarget khusus. Tetapi juga ada juga yang kemungkinan memang masyarakat sengaja menyisihkan sebagaian rezekinya dan diberikan untuk orang yang memakamkan," paparnya 

2. Bakal ambil keterangan dari penggali makam

Kepolisian Segera Gelar Perkara Dugaan Pungli Pemakaman di MalangTaufan Putra, salah seorang penggali kubur yang belum menerima haknya secara penuh. IDN Times/Alfi Ramadana

Selain itu, Buher begitu Budi Hermanto biasa disapa menyampaikan bahwa selain mantan kepala UPT pemakaman, pihaknya juga bakal memanggil beberapa perwakilan penggali makam. Mereka juga bakal dimintai keterangan untuk memperkuat apa yang sudah didapat dari para pejabat yang sebelumnya bertugas di UPT pemakaman. 

"Pastinya dari penggali makam akan dimintai keterangan agar komprehensif. Sehingga penyelidik tidak memutuskan sepihak dengan alat-alat bukti yang terbatas," tambahnya. 

3. Ada beberapa yang memberi sukarela

Kepolisian Segera Gelar Perkara Dugaan Pungli Pemakaman di MalangKapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Polresta Malang Kota. IDN Times/Alfi Ramadana

Buher menyebut bahwa kepolisian sangat berhati-hati dalam penyelidikan kasus tersebut. Ia tak mau ada kesalahan proses penyelidikan. Pasalnya dalam prosesnya ada beberapa pihak yang memang memberi secara sukarela untuk petugas makam pasca melakukan pemakaman.


"Kami kepolisian juga memiliki tim pemulasaraan. Kemarin saat saya hubungi terkait pemulasaraan kemudian setelah selesai bertugas ada yang memberi sebagai pengganti uang rokok. Itu boleh saja dan bukan pungli," sambungnya. 

4. Pilah-pilah tiap keterangan

Kepolisian Segera Gelar Perkara Dugaan Pungli Pemakaman di MalangPemulasaraan jenazah dengan protokol COVID-19. Dok/Tim pemulasaraan Polresta Malang Kota

Terlepas dari itu, sebelum melakukan gelar perkara, setiap keterangan yang masuk bakal dipilah-pilah terlebih dahulu. Setelah dirasa sudah mendapatkan keterangan yang tepat dan lengkap, maka gelar perkara bakal dilakukan. Termasuk juga jika ada kemungkinan jika ada yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. 


"Tentu harus ada sesuatu ketentuan yang jelas. Setelah itu baru akan kami lakukan gelar perkara," tandasnya. 

Baca Juga: Sutiaji Mutasi Kepala UPT Pemakaman, Ada Apa?

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya