Merasa Tak Dihargai, Suami Tega Habisi Istrinya Pakai Palu 

Kelabui petugas seolah-olah korban meninggal di kamar mandi 

Malang, IDN Times - Sebuah peristiwa pembunuhan berencana terjadi di Kota Malang. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh SL (56) seorang suami kepada istrinya RDS (56). Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 September 2021, di rumah korban di kawasan Sukun, Kota Malang.

Kejadian tersebut terungkap setelah anak  korban merasa curiga lantaran ada yang janggal dalam kematian ibunya. Karena hal itu, sang anak kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada tanggal 19 September.  

1. Polisi langsung lakukan visum pada korban

Merasa Tak Dihargai, Suami Tega Habisi Istrinya Pakai Palu Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat memberikan keterangan tentang kasus pembunuhan. IDN Times/Alfi Ramadana

Setelah menerima laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Kepolisian mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi yang mendengar teriakan. Selain itu, jenazah korban juga dilakukan visum luar dan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Setelah hasil visum dan autopsi keluar, disimpulkan ada kejanggalan dari kematian korban. 

"Dari keterangan saksi juga ada yang menyatakan mendengar teriakan orang minta tolong. Dari hasil penyelidikan tersebut dipastikan meninggal karena pukulan benda tumpul," papar Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Selasa (28/9/2021). 

2. SL mengakui sebagai pelaku

Merasa Tak Dihargai, Suami Tega Habisi Istrinya Pakai Palu Beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban. IDN Times/Alfi Ramadana

Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti, kepolisian kemudian memeriksa SL yang merupakan suami siri korban. Saat diperiksa tersebut SL mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan kepada korban. Sesuai hasil autopsi bahwa korban meninggal setelah mengalami pendarahan fatal dibagian otak. Hal itu terjadi karena korban dipukul menggunakan palu pada bagian atas kepalanya sebelah kanan dan kiri serta belakang. 

"Alat bukti yang kami temukan dilokasi adalah palu yang digunakan oleh tersangka untuk memukul kepala korban dan beberapa alat bukti lainnya," tambahnya. 

3. Pelaku merasa sakit hati kepada korban

Merasa Tak Dihargai, Suami Tega Habisi Istrinya Pakai Palu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat memberikan keterangan. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati. Pasalnya, setelah bersama selama kurang lebih 14 tahun, pelaku merasa tak dihargai oleh korban. Hal itu kemudian berakumulasi menjadi sebuah kemarahan. Hingga puncaknya saat korban akan pindah rumah, pelaku yang tak dianggap merasa marah dan melakukan aksi pembunuhan tersebut. 

"Tetapi sebenarnya tersangka sudah merencanakan untuk membunuh korban sejak dua pekan sebelum peristiwa tersebut. Kemudian saat momen hendak pindah rumah itulah pelaku menjalankan rencananya," sambungnya. 

Baca Juga: Merasa Disantet, Pria Sumenep Lakukan Pembunuhan Berencana

4. Buat seolah olah korban jatuh di kamar mandi

Merasa Tak Dihargai, Suami Tega Habisi Istrinya Pakai Palu AKBP Budi Hermanto saat memberi keterangan di Polresta Malang Kota. IDN Times/Alfi Ramadana

Untuk menghilangkan jejak, setelah melakulan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal, tersangka berupaya menghilangkan jejak. Tersangka membersihkan ceceran darah pelaku lalu membuang pakaian yang ia kenakan agar tak terdeteksi. Kemudian tersangka juga mengatur seolah-olah pelaku meninggal karena kepalanya terbentur kloset kamar mandi. Lalu tersangka menggunakan pipa besi untuk mengganjal pintu kamar mandi dari dalam. 

"Pelaku dan korban ini dalam kurun waktu tiga tahun terakhir memang sudah pisah ranjang. Tetapi masih tetap tinggal satu rumah," jelasnya. 

Atas perbuatannya itu, tersangka SL dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP. Ancamab hukuman yang diberikan adalah minimal 20 tahun, seumur hidup atau maksimal hukuman mati. Saat ini tersangka ditahan di Polresta Malang Kota guna meneruskan proses hukum atas kasusnya. 

Baca Juga: Tembak Mati Warga, Anggota DPRD Bangkalan Dijerat Pembunuhan Berencana

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya