Pengiriman 2.820 Arak Bali Digagalkan Polresta Malang

Digagalkan saat masuk Malang melalui jasa ekspedisi 

Malang, IDN Times - Pengiriman minuman keras (Miras) ilegal jenis arak Bali digagalkan aparat Polresta Malang Kota. Modus upaya penyelundupan 2.820 botol miras ilegal ini, menggunakan jasa ekspedisi.

1. Sita dari jasa ekspedisi

Pengiriman 2.820 Arak Bali Digagalkan Polresta MalangSejumlah kardus kemasan yang didalamnya berisi miras ilegal. IDN Times/Alfi Ramadana

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di Kota Malang. Petugas kemudian bergerak menuju salah satu jasa ekspedisi di kawasan Jl. Dr Cipto, Kota Malang. Tepatnya pada tanggal 6 September 2021, tim dari Sabhara Polresta Malang Kota, menemukan miral ilegal dengan golongan alkohol 40 persen yang dikirim ke Kota Malang. Temuan barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas di lapangan sebagai barang bukti.

"Pengiriman miras jenis arak itu berasal dari Pulau Bali. Saat pemeriksaan ditemukan beberapa paket miras jenis arak dari Bali. Barang-barang tersebut ditemukan dalam satu bagasi bus. Hampir semua isi paketan adalah minuman keras jenis arak Bali sebanyak 1.620 botol masing-masing dikemas 600 ml", ungkap Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Tajir Melintir, 10 Potret Kesuksesan Juragan 99 Sang Crazy Rich Malang

2. Sita satu pick up berisi miras

Pengiriman 2.820 Arak Bali Digagalkan Polresta MalangKapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat memberikan keterangan terkait penyitaan miras ilegal. IDN Times/Alfi Ramadana

Lebih jauh, Buher begitu Budi Hermanto biasa disapa menambahkan bahwa pengungkapan kasus kedua pada hari Sabtu, 25 September 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi memberhentikan sebuah mobil bak terbuka yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah diperiksa ditemukan sebanyak 50 dus miras illegal arak Bali, masing-masing dus berisi 24 botol arak dengan berat 1,5 liter per botolnya dengan jumlah total 1200 botol miras. Dua orang terdiri dari sopir dan kernet IS (31) dan MS (44) yang merupakan warga Jember juga turut diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami tidak memberi ampun bagi oknum yang melakukan pelanggaran yang bisa memicu gangguan keamanan, apa lagi miras bisa mengakibatkan orang berbuat kriminal dan merusak generasi muda," tambahnya. 

3. Malang hanya kota transit

Pengiriman 2.820 Arak Bali Digagalkan Polresta MalangKasat Samapta, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto saat memberikan penjelasan di Polresta Malang Kota. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menambahkan bahwa miras tersebut nantinya bakal diedarkan lagi ke beberapa daerah. Artinya Kota Malang dalam hal ini hanya sebagai kota transit. Pemilik barang sendir berada di luar kota sementara mobil pengangkut dan ekspedisi hanya mengirimkan barang saja.

"Sopir mobil bak terbuka ini mengakui hanya melakukan pengangkutan saja. Karena daripada mobil kosong setelah mengirim barang, makanya mereka menerima tawaran mengantarkan barang tersebut," sambungnya. 

4. Sudah limpahkan ke Reskrim

Pengiriman 2.820 Arak Bali Digagalkan Polresta MalangSejumlah kardus kemasan yang didalamnya berisi miras ilegal. IDN Times/Alfi Ramadana

Sebagai penindakan, mereka yang melakukan dan terlibat tersebut sudah dilimpahkan ke Reskrim. Untuk yang mengirimkan tersebut juga tak lepas dari penindakan meskipun hanya dikenakan tindak pidana ringan. Sementara untuk pemilik barang lantaran posisinya berada di luar kota saat ini masih terus dilakukan pengejaran. "Jadi mereka yang membawa barang ini hanya dititipi. Pemiliknya berada di luar kota," pungkasnya. 

Baca Juga: Cerita Penggali Kubur di Kota Malang: Insentif Dipotong!

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya