Polisi Kembali Tangkap Dua Demonstran yang Rusuh Pekan Lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Malang Kota kembali menangkap dua orang yang terlibat dalam aksi perusakan saat demo ricuh di Kota Malang 8 Oktober lalu. Penangkapan dilakukan setelah adanya pengembangan kasus serta pemeriksaan satu orang berinisial AN yang sebelumnya sudah ditahan terlebih dahulu. Dua orang yang ditangkap tersebut terlibat dalam perusakan dan pembakaran mobil Patwal Satpol PP.
1. Satu orang sebelumnya sudah dipulangkan
Kasatreskim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan bahwa dua orang tersebut ditangkap usai pengembangan penyelidikan. Satu orang di antaranya merupakan massa yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Malang Kota bersama 129 orang lainnya. Kemudian yang bersangkutan sempat dipulangkan usai pemeriksaan. Namun, kemudian dibawa kembali ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih jauh.
"Kami amankan dua lagi yang diduga terlibat pelemparan ke gedung DPRD, petugas serta perusakan mobil Satpol PP," papar Azi, Rabu (14/10/2020).
2. Sudah ditetapkan sebagai tersangka
Dua orang yang baru diamankan tersebut saat ini statunya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman guna mencari kemungkinan ada pelaku lain yang juga terlibat dalam aksi perusakan tersebut. Untuk itu tiga orang tersebu saat ini ditahan di Polresta Malang Kota untuk menjalani masa penahanan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," tambahnya.
Editor’s picks
3. Berasal dari bidang yang berbeda
Di sisi lain, Azi menambahkan bahwa keduanya tersangka baru tersebut merupakan dua bidang berbeda. Satu orang merupakan mahasiswa dan lainnya merupakan seorang security. Kini total ada tiga orang yang sudah ditahan atas demonstrasi ricuh yang terjadi di Kota Malang pada Kamis (8/10/2020) lalu.
"Dua-duanya ini warga Kabupaten Malang," sambungnya.
Baca Juga: Desak Pembatalan Omnibus Law, Massa Getol Geruduk Tugu Pahlawan
4. Rusuh tolak pengesahan Omnibus Law terjadi pekan lalu
Seperti diketahui pada Kamis (8/10/2020) lalu, terjadi demonstrasi besar di Kota Malang. Berbagai unsur mulai mahasiswa, buruh hingga pelajar berkumpul menjadi satu menolak pengesahan UU Omnibus Law. Demonstrasi berakhir ricuh setelah massa terlibat bentrok dengan tim pengamanan yang berupaya menghalangi upaya massa untuk merangsek ke gedung DPRD.
Akibatnya, mobil patwal Satpol PP dibakar massa, sementara empat kendaraan dinas milik Pemkot Malang mengalami kerusakan. Lalu empat kendaraan dinas roda dua milik kepolisian dibakar serta satu bus milik Polres Blitar juga mengalami kerusakan.
Baca Juga: Dinsos Kota Malang Tutup Setelah 1 Pegawai Meninggal Indikasi Corona
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.