PPKM Mikro, Pemkot Malang Kembali Izinkan Bioskop Beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali mengizinkan untuk beroperasi. Pembukaan bioskop itu juga beriringan dengan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Malang Raya akan menerapkan PPKM Mikro pada 9 hingga 22 Februari 2021.
1. Kota Malang tidak lagi zona merah
Saat ini Kota Malang sudah tidak lagi berada di zona merah penyebaran COVID-19, melainkan zona oranye. Pemkot Malang pun memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk memaksimalkan kegiatan. Apalagi, bioskop memang sangat kesulitan meraup keuntungan banyak saat pandemik.
"Mulai besok (Selasa) bioskop kami izinkan untuk buka kembali. Jam malam juga diperpanjang dari yang sebelumnya pukul 20.00 menjadi 21.00 WIB," ucap Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (8/2/2021).
2. Pemkot Malang akan kembali gelar apel rutin
Selain kembali membuka bioskop, Pemkot Malang akan menggelar apel rutin lagi. Selama PPKM sebulan terakhir, apel di Balai Kota memang ditiadakan. Nantinya, apel pagi akan diikuti 50 persen pegawai pemkot.
"Sekarang untuk WFO (work from home) sudah boleh 50 persen. Jadi nanti kami akan gelar apel lagi," tambahnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Akan Buka Lagi, Satgas COVID-19 Cek Kesiapan Bioskop di Kota Malang
3. Fokus tingkatkan angka kesembuhan pasien COVID-19
Sementara itu, saat ini penambahan kasus COVID-19 di Kota Malang sebenarnya masih cukup tinggi. Dalam tiga hari terakhir, terdapat 122 kasus baru. Tetapi angka kesembuhan juga tinggi yakni 178 pasien sembuh pada kurun waktu yang sama.
"Saat ini angka penambahan kasus memang masih tinggi. Tetapi yang paling penting juga adalah bagamana memaksimalkan perawatan agar angka kesembuhan juga tinggi, sembari mencari cara untuk bisa bagaimana menekan angka penambahan kasus," jelasnya.
4. Masyarakat tetap harus waspada
Meski saat ini pelaku industri sudah leluasa, bukan berarti masyarakan mengacuhkan protokol kesehatan (prokes). Sutiaji mengingatkan, pelaku usaha dan konsumen bisa saling menjaga agar sama-sama bisa membantu menekan angka penyebaran COVID-19.
"Pemerintah tidak pernah berupaya mematikan ekonomi. Pelaku usaha tetap boleh membuka usahanya dengan menerapkan protokol COVID-19," tukas Sutiaji.
Baca Juga: Bioskop di Kota Malang Diizinkan Buka Mulai Besok
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.