Tak Temukan Unsur Pidana, Kasus Fetish Mukena di Malang Bisa Disetop  

Polisi masih lakukan pendalaman sekali lagi   

Malang, IDN Times - Proses penyelidikan kasus fetish mukena yang ditangani Polresta Malang berpeluang dihentikan. Hal itu setelah kepolisian belum menemukan adanya unsur pidana dari kasus tersebut. Kasus tersebut mencuat setelah adanya pengaduan dari tiga orang korban pada pertengahan Agustus lalu. Ketiga korban yang melakukan pengaduan tersebut merupakan model yang sempat bekerja sama dengan terlapor DA. 

Baca Juga: Muncul Lagi, Perempuan di Malang Mengaku Jadi Korban Fetish Mukena

1. Hasil penelitian para ahli tak temukan unsur pidana

Tak Temukan Unsur Pidana, Kasus Fetish Mukena di Malang Bisa Disetop  Kasat Reskrim Polresta Malang Kota saat menyampaikan keterangan mengenai kasus fetish mukena. IDN Times/Alfi Ramadana

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, kepolisian memeriksa saksi, termasuk para hali. Saksi ahli pertama yang dihadirkan adalah Kominfo Provinsi Jawa Timur.

"Dari saksi ahli diperoleh keterangan sesuai dengan gambar yang diunggah pada akun Twitter tersebut belum masuk dalam kategori, atau pendistribusian kesusilaan, karena tidak menampilkan gambar secara utuh menampilkan kesusilaan. Sementara gambar yang diunggah tersebut kemudian dikomentari oleh akun lain juga belum masuk tindak pidana, lantaran komen tersebut bikan dari akun peng-upload," terangnya Senin (20/9/2021). 

2. Kalimat caption juga dinilai belum masuk ranah pidana

Tak Temukan Unsur Pidana, Kasus Fetish Mukena di Malang Bisa Disetop  Salah satu korban fetish mukena Malang melapor ke Polresta Malang Kota. Dok/istimewa

Lebih jauh, Tinton menyebut, selain Kominfo, kepolisian juga menghadirkan ahli bahasa untuk membantu mendalami kasus tersebut. Namun, dari beberapa alat bukti berupa kutipan komentar di akun Twitter yang mengunggah foto-foto para korban, polisi juga tak menemukan unsur tindak pidana. Mereka menilai kalimat yang digunakan juga belum termasuk asusila, pornografi ataupun penghinaan. 

"Karena dalam tulisan tersebut terputus, atau belum ada sambungan dari kata-kata, bahasa selanjutnya. Lalu tulisan tersebut juga bukan dari DA, melainkan komen dari orang lain," tambahnya. 

3. Akan melakukan pendalaman sekali lagi

Tak Temukan Unsur Pidana, Kasus Fetish Mukena di Malang Bisa Disetop  Kepolisian saat menyampaikan keterangan terkait kasus Fetish Mukena. IDN Times/Alfi Ramadana

Meskipun belum menemukan unsur pidana pada kasus tersebut, Tinton memastikan bahwa kepolisian masih akan melakukan pendalaman sekali lagi. Terlebih memang dari keterangan psikolog yang juga dilibatkan pada kasus ini menyatakan bahwa DA memang memiliki penyimpangan seksual. Namun demikian, Tinton menyebut bahwa jika memang nantinya proses penyelidikan tetap tak menemukan unsur pidananya, maka ada peluang kasus tersebut bakal dihentikan. 

"Kalau patokan waktunya tidak ada. Yang pasti kalau memang tidak ditemukan unsur pidananya bisa dihentikan penyelidikannya. Tetapi kami akan memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk melakukan terapi terlait hal tersebut dan akan tetap kami awasi agar kasus serupa tak terulang lagi," sambungnya. 

4. DA sampaikan permintaan maaf

Tak Temukan Unsur Pidana, Kasus Fetish Mukena di Malang Bisa Disetop  DA saat menyampaikan permintaan maaf di Polresta Malang Kota. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, DA yang dihadirkan di Polresta Malang Kota menyampaikan bahwa memang benar dirinya yang mengendalikan akun Twitter untuk mengunggah foto wanita memakai mukena itu. Hal itu ia lakukan lantaran memang dirinya menyukai dan tertarik kepada mukenanya. DA juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kasus tersebut dan mengakui siap mengikuti semua proses yang berjalan. 

"Saya secara pribadi meminta maaf kepada warga Malang Raya dan para model yang fotonya telah saya posting. Saya juga secara pribadi bersedia bertanggung jawab jika memang tindakan saya melanggar hukum dan siap diproses," tandasnya. 

Baca Juga: Polisi Belum Temukan Unsur Pidana pada Kasus Fetish Mukena

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya