Jakarta, IDN Times - Wali Kota Ambon Richard Louhanapessy menetapkan masa tanggap darurat pasca-gempa bumi selama 14 hari, terhitung sejak 26 September hingga 9 Oktober 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, Pemerintah Kota Ambon telah mendirikan beberapa pos komando (Posko) di lokasi terdampak bencana tersebut.
“Selama masa tanggap darurat tersebut, Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat Bencana Gempa bumi di Kota Ambon bertugas untuk mengoordinasikan semua unsur, untuk penanganan darurat di wilayah administrasinya,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9).