Jakarta, IDN Times - Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Bendungan Bener yang menyatu dengan tambang batu andesit di Desa Wadas menuai polemik. Sebab, penyusunan Amdal untuk dua proyek yang berbeda dinilai keliru.
Menurut sejumlah akademisi yang melakukan pembedahan Amdal tersebut, seharusnya kedua aspek tersebut dipisah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.
Menanggapi hal itu, Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Zainal Fatah menjelaskan, antara Bendungan Bener dengan lokasi tambang andesit memiliki akses jalan yang sama sehingga kajiannya pun menjadi satu kesatuan.
“Antara area bendungan, di mana area bendungan dibangun, kemudian (area) genangan ke area query (tambang) andesit ini juga kan dihubungkan dengan jalan khusus,” ujar Zainal dalam diskusi Mengupas Kasus Wadas di Forum Pemred, Jumat (18/2/2022) malam.