Mendikbud: Anak Difabel Masuk Program Zonasi

Tak ada batasan kuota untuk anak difabel di sekolah

Jakarta, IDN Times - Anak-anak difabel atau yang dilahirkan dalam kondisi istimewa, sekarang dapat bersekolah sesuai lokasi di dekat rumahnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy usai acara silaturahmi dengan pemimpin redaksi di gedung kementerian pendidikan dan kebudayaan, Jakarta, Rabu (24/1). Lantas bagaimana skemanya? 

Baca Juga: Titik Winarti, Gandeng Difabel untuk Tembus Pasar Ekspor

1. Diberlakukan sistem zonasi

Mendikbud: Anak Difabel Masuk Program ZonasiIDN Times/Fitria Madia

Effendy menjelaskan sistem zonasi akan difungsikan juga untuk membantu anak-anak difabel, demi mendapatkan sekolah yang baik dan dekat dengan rumah mereka. 

"Kuncinya itu di zonasi. Jadi kita akan lebih memberi prioritas pendidikan inklusi," ucap dia. 

2. Tidak dipisahkan dengan anak normal

Mendikbud: Anak Difabel Masuk Program ZonasiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Nantinya, kata Effendy, siswa difabel satu kelas dengan murid-murid lainnya, sebagai bagian dari pendidikan sikap. 

"Jadi kita tidak pisahkan secara ekslusif, tetapi bersama-sama dengan siswa lain, yang penting dalam rangka untuk pendidikan juga," kata dia. 

3. Membangun rasa toleransi terhadap anak difabel

Mendikbud: Anak Difabel Masuk Program Zonasidjarumbeasiswaplus.org

Selain itu, kata Effendy, tujuan disatukan anak difabel dengan anak-anak lainnya agar siswa dapat memiliki sikap yang baik terhadap sesama manusia. 

"Bukan hanya mereka yang mengalami difabel, tapi anak-anak normal ini agar bisa memiliki sikap yang positif, baik terhadap mereka yang difabel itu. Karena itu, yang kita kembangkan memang pendidikan inklusi itu berbasis zonasi," kata dia. 

4. Setiap sekolah diwajibkan menampung anak-anak difabel

Mendikbud: Anak Difabel Masuk Program ZonasiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Effendy mengatakan nantinya semua sekolah wajib memberikan ruang untuk anak-anak difabel dapat bersekolah, sesuai dengan keinginan mereka. 

"Sehingga nanti setiap zona harus ada sekolah yang memang bisa menampung anak difabel ini dapat pendidikan nyaman, baik," tutur dia.

5. Tidak ada kuota untuk difabel bersekolah di sekolah umum

Mendikbud: Anak Difabel Masuk Program Zonasi ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Effendy menyatakan tidak ada kuota atau batasan untuk siswa difabel bersekolah. Semua sekolah wajib memberikan ruang yang cukup bagi mereka. 

"Tidak ada batasnya, semua harus ditampung dan kemarin sudah kita kerja sama dengan ke Mendagri berjalan baik, dengan Dukcapil, aparat desa, aparat kelurahan bertanggung jawab untuk memastikan anak-anak tertampung di sekolah," kata dia. 

6. KIP bisa sampai perguruan tinggi

Mendikbud: Anak Difabel Masuk Program ZonasiIlustrasi siswa SD (Pixabay)

Effendy mengatakan tahun ini para siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang yang lebih tinggi. 

"Memang KIP itu dimaksudkan sebagai penjamin bahwa si penerima itu bisa melanjutkan ke jenjang berikutnya, bahkan sekarang sudah sampai ke perguruan tinggi. Karena Pak Menteri Ristek Dikti sudah akomodasi, anak KIP itu masuk di dalam jalur Bidikmisi--bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik (tahun ini)," papar dia. 

"Dan saya berterima kasih sekali karena sudah lama kita usulkan. Jadi anak-anak ini penerima KIP dijamin akan bisa melanjutkan ke perguruan tinggi melalui Bidikmisi oleh Pak Menristek Dikti," Effendy menambahkan.

Baca Juga: 6 Tekanan Mental yang Sering Dihadapi Orangtua dengan Anak Difabel

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya