Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto mengungkit pelanggaran yang dilakukan KPU karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Menurut Bambang, peristiwa itu membuktikan terjadinya pengkhianatan terhadap konstitusi, serta pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil.

"KPU atau termohon secara sengaja menerima pencalonan nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum. Meskipun mengetahui usia putra presiden pada saat mendaftar berdasarkan PKPU 19/2023 tentang pencalon peserta pemilu, tidak memenuhi syarat," kata dia dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Di samping itu, Bambang meyakini pendaftaran Gibran tidak sah karena KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran tanpa lebih dulu merevisi Peraturan KPU (PKPU) 19 Tahun 2023. Saat Gibran mendaftar, PKPU tersebut masih mengatur syarat mendaftar sebagai capres dan cawapres paling rendah 40 tahun.

Editorial Team

Tonton lebih seru di