Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jelang Pulang, Simak Syarat Koper Haji 2026 dan Daftar Larangannya

Jelang Pulang, Simak Syarat Koper Haji 2026 dan Daftar Larangannya
Potret koper haji (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Intinya Sih
  • Kemenhaj RI menetapkan aturan baru bagi jemaah haji 2026 terkait barang bawaan, termasuk batas berat koper kabin 7 kg dan koper bagasi 32 kg dengan logo maskapai resmi.
  • Air zamzam dilarang dimasukkan ke dalam koper sesuai aturan GACA, karena setiap jemaah akan menerima 5 liter air zamzam saat tiba di Asrama Haji Debarkasi Indonesia.
  • Barang berbahaya seperti bahan mudah terbakar, senjata tajam, cairan lebih dari 100 ml, serta uang tunai melebihi Rp100 juta wajib dilaporkan atau dilarang dibawa selama penerbangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jeddah, IDN Times — Masa kepulangan jemaah haji ke Tanah Air sudah di depan mata. Untuk memastikan kelancaran dan keamanan penerbangan pada musim haji 1447 H atau 2026 M ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI secara resmi merilis sejumlah ketentuan penting mengenai barang bawaan.

Aturan main ini wajib dipatuhi oleh seluruh jemaah, seperti yang disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemenhaj.ri pada Sabtu, 30 Mei 2026.

1. Pahami 3 Jenis Tas dan Batas Beratnya

Panduan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 2026 dengan contoh tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai aturan maskapai.
Jenis-jenis tas dan koper jemaah hahi Indonesia 2026 (Dok. MCH 2026)

Kemenhaj RI menegaskan bahwa dua maskapai penerbangan yang bertugas mengangkut jemaah haji, yakni PT. Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, hanya akan mengangkut barang bawaan yang benar-benar sesuai dengan ketentuan.

Sebagai jemaah haji Indonesia, kamu hanya berhak membawa tiga jenis tas ke dalam penerbangan, yaitu:

  1. Tas Paspor: Tas kecil khusus untuk menyimpan dokumen penting selama perjalanan.
  2. Koper Kabin: Kapasitas bobot maksimal yang diizinkan untuk koper kabin adalah seberat 7 kilogram.
  3. Koper Bagasi: Kapasitas bobot maksimal untuk koper bagasi adalah seberat 32 kilogram.

Selain patuh pada batas berat, koper yang dipergunakan juga harus sesuai dengan standar yang telah diberikan dan wajib memiliki logo maskapai penerbangan jemaah bersangkutan.

2. Larangan Keras Membawa Air Zamzam di Koper

6233087802925501108.jpg
Petugas bandara mengumpulkan air zamzam dalam berbagai kemasan yang disimpan di dalam koper bagasi jamaah haji Indonesia setelah dipindai dengan mesin x-ray di Makkah, Arab Saudi, Senin (16/6/2025). (Media Center Haji 2025/Andika Wahy)

Salah satu temuan yang paling sering terjadi saat fase kepulangan adalah air zamzam. Kemenhaj RI dengan tegas mengingatkan bahwa jemaah haji tidak boleh memasukkan air zamzam ke dalam tas atau koper. Ketentuan pelarangan ini secara langsung merujuk pada aturan penerbangan internasional yang dikeluarkan oleh General Authority of Civil Aviation (GACA) atau otoritas penerbangan sipil Arab Saudi.

Jemaah tidak perlu repot menyembunyikan air suci ini, karena pemerintah telah menjamin bahwa setiap jamaah haji akan mendapat 5 liter air zamzam yang siap dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi di Tanah Air.

Sebagai langkah antisipasi di bandara, proses pemeriksaan koper bagasi akan menggunakan mesin pemindai canggih bernama X-Ray Multiview. Mesin ini dapat mendeteksi dengan presisi barang-barang yang dilarang, termasuk keberadaan air zamzam. Apabila ditemukan barang yang dilarang tersebut di dalam koper, maka petugas tidak segan-segan akan mengeluarkan barang itu dari koper kamu.

3. Daftar Barang Berbahaya yang Dilarang Terbang

ilustrasi korek api sekali pakai
ilustrasi korek api sekali pakai (unsplash.com/Daniele Franchi)

Demi keselamatan dan kenyamanan bersama selama penerbangan jarak jauh ini, mohon untuk tidak membawa barang-barang berikut ke dalam kabin maupun koper bagasi.

Berikut adalah rincian barang yang dilarang selama penerbangan:

Barang yang mudah terbakar/meledak: Hindari membawa korek api, bahan bakar, petasan, kembang api, dan barang sejenis lainnya.

Senjata api dan senjata tajam: Aturan ini mencakup larangan membawa senjata api, amunisi, pisau, gunting, saber, dan berbagai benda tajam lainnya.

Gas, aerosol, dan cairan berlebih: Semua bentuk cairan, gel, aerosol, pasta, hingga krim yang takarannya melebihi 100 ml tidak diperbolehkan masuk ke dalam area kabin pesawat.

Uang tunai dalam jumlah besar: Bagi jemaah yang membawa uang tunai lebih dari Rp100.000.000 atau SAR 25.000, hal tersebut wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogie Fadila
EditorYogie Fadila

Related Articles

See More