2 Produser Reality Show Pick Me Trip in Bali Dideportasi 

Imigrasi Ngurah Rai Bali Periksa 31 WN Korea Selatan

Jakarta, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Nugrah Rai mendeportasi dua Warga Negara Korea Selatan berinisial YJC (49) dan NJ (33) karena menyalahi aturan izin tinggal keimigrasian pada Sabtu (27/4/2024). Adapun, YCJ dan NJ merupakan produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program reality show bertajuk "Pick me trip in Bali”.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

1. Kru dan artis sudah tiba di Bali sejak 21 April

2 Produser Reality Show Pick Me Trip in Bali Dideportasi Pick Me in Bali (mydramalist.com)

Suhendra menjelaskan, NYC dan NJ telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video ke KBRI Seoul. Selanjutnya, KBRI Seoul memberikan rekomendasi atas permohonan tersebut dengan disertai poin-poin yang harus diperbaiki lebih lanjut.

Namun, dalam permohonannya, kedua produser tersebut tidak menghubungi kembali KBRI Seoul. Lalu, didapatkan informasi, kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia sejak 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang telah diberikan KBRI Seoul.

"KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai," kata Suhendra.

Baca Juga: Usai Diinvestigasi, Tim Produksi Pick Me Trip in Bali Didenda

2. Imigrasi Ngurah Rai Bali Periksa 31 WN Korea Selatan

2 Produser Reality Show Pick Me Trip in Bali Dideportasi Yoon Bo Mi (Instagram.com/pickmetrip_official)

Sebelumnya, Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show "Pick me trip in Bali". Sebanyak, 15 WN Korea Selatan dan satu WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4/2024) lalu. Sedangkan 14 WN Korea Selatan lainnya kembali ke negaranya pada Sabtu (27/4/2024).

Adapun, NJC dan NJ dideportasi dengan menggunakan maskapai Malaysia Airlines dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul.

"YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu 27/4/2024 malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul," ujar dia.

3. Masuk dalam daftar penangkalan

2 Produser Reality Show Pick Me Trip in Bali Dideportasi Hyoyeon (Instagram.com/pickmetrip_official)

Suhendra menegaskan, NYC dan NJ telah melanggar pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya juga telah ditetapkan ke dalam daftar penangkalan.

"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami berikan TAK berupa pendeportasian. Kami juga usulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan," ujar Suhendra.

Direktorat Jenderal Imigrasi, dijelaskan Suhendra, telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. 

"Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa," katanya.

Baca Juga: Staf dan Cast Pick Me Trip in Bali Tertahan di Hotel Bali, Ada Apa?

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya