5 Fakta Kasus Korupsi yang Seret Nama Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK geledah gedung Setjen DPR cari alat bukti

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar.

Lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR. Namun, KPK belum mengungkapkannya kepada publik. Adapun, nilai proyek untuk pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR ini mencapai Rp120 miliar.

Penyidik KPK masih terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus ini. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, pada Selasa (30/4/2024) kemarin.

Penggeladahan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sekjen DPR Indra Iskandar.

"Benar, ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti," ujarnya.

Berikut sederet fakta yang dihimpun IDN Times terkait kasus korupsi yang menyeret nama Sekjen DPR, Indra Iskandar.

Baca Juga: Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Gedung Sekjen DPR

1. KPK cegah Indra Iskandar ke luar negeri

5 Fakta Kasus Korupsi yang Seret Nama Sekjen DPR Indra IskandarSekjen DPR, Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)

KPK saat ini masih terus melakukan penyidikan untuk mendalami kasus yang menyeret nama Indra Iskandar. Sementara proses penyidikan berjalan, KPK mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak selama enam bulan.

Informasi yang dihimpun IDN Times, setidaknya ada tujuh orang yang diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri. Ketujuh orang itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.

lalu Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan dari pihak swasta Edwin Budiman.

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa 5 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Sekjen PBB Kutuk Serangan Iran ke Israel

2. Indra Iskandar bungkam usai dicecar KPK

5 Fakta Kasus Korupsi yang Seret Nama Sekjen DPR Indra IskandarSekjen DPR, Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)

Penyidik KPK telah memeriksa Indra Iskandar terkait dugaan korupsi pengadaan perlengkapan pada rumah dinas anggota DPR, pada Kamis 14 Maret 2024 lalu.

“Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali.

Namun, Indra Iskandar bungkam ketika ditanya oleh awak media soal apa saja yang didalami oleh penyidik KPK.

Ia bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh ajudannya. Ia meminta kepada awak media untuk menanyakan hasil pemeriksaannya kepada penyidik.

“Tanyakan ke penyidik, tanya penyidik,” ujar dia.

3. KPK ungkap ada dugaan mark up

5 Fakta Kasus Korupsi yang Seret Nama Sekjen DPR Indra IskandarGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, proyek yang diduga dikorupsi adalah pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR, yang berlokasi di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan. Adapun nilai proyek pengadaan barang tersebut ditaksir mencapai Rp120 miliar.

“Kurang lebih Rp120-an miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya," ujar Ali.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, adanya dugaan mark up dalam pengadaan ini. Kasus seperti ini menurut dia sering terjadi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Ini kan proses pengadaan barang dan jasa. Umumnya pengadaan barang dan jasa ketika terjadi kemahalan harga,” imbuh dia.

4. Gedung Setjen DPR digeledah KPK

5 Fakta Kasus Korupsi yang Seret Nama Sekjen DPR Indra IskandarGedung Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (IDN Times/Amir Faisol)

Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijaga ketat oleh aparat kepolisian, usai digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4/2024).

Berdasarkan pantauan IDN Times, sejumlah petugas kepolisian melakukan penjagaan di dalam gedung lantai 1. Mereka terlihat dibantu oleh sejumlah pengamanan dalam (pamdal). Sejumlah petugas kepolisian tersebut juga terlihat membawa senjata api (senpi) laras panjang saat melakukan penjagaan.

Tak hanya itu, sejumlah pegawai kesekjenan juga dilarang memasuki area gedung selama penggeledahan berlangsung. Mereka diminta untuk memasuki pintu masuk lain bila hendak mengakses gedung sekretariat.

Penggeladahan tersebut juga telah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar.

"Benar, ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti," ujarnya.

5. Penyidik KPK bawa 3 koper dan 1 ransel

5 Fakta Kasus Korupsi yang Seret Nama Sekjen DPR Indra IskandarPenyidik KPK bawa tiga koper dan satu ransel usai geledah Gedung Sekjen DPR RI pada Selasa (30/4/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Penyidik KPK mulai keluar dari Gedung Setjen DPR sekitar pukul 17.50 WIB usai mencari alat bukti untuk mendalami kasus yang menyeret nama Indra Iskandar.

Sejumlah penyidik keluar dari gedung Sekjen DPR RI secara bergantian. Setidaknya, terdapat tiga koper yang dibawa penyidik KPK. Dua koper berwarna merah dan satu lagi berwarna hitam.

Penyidik juga terlihat membawa satu buah ransel berwarna hitam yang ditumpukkan di atas koper. Mereka terlihat menggerek koper tersebut dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil yang telah terparkir di depan Gedung Setjen DPR sejak siang hari. 

Setidaknya, terdapat delapan mobil yang ditumpangi penyidik KPK yang terparkir sejak siang di depan Gedung DPR RI.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya