Ada Bonus Wisata ke Dubai, Begini Modus Mafia Umrah Naila Safaah

Calon jamaah tertarik dengan iming-iming tersebut

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membongkar kasus mafia umroh dengan total kerugian mencapai Rp91 miliar dari ratusan korban.

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini, mengungkapkan para korban diiming-imingi mendapatkan hadiah uang tunai atau cashback bila berhasil mengajak jemaah lain.

“Cashback Rp2 juta mereka yang mampu mengakomodir sembilan jemaah dan gratis satu jemaah. Ya, dengan iming-iming itu jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cashback dan gratis satu,” kata dia kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Travel Umrah Naila Safaah Punya Ratusan Kantor Cabang Tak Berizin

1. Harga paket umrah mencapai Rp30-Rp38 juta

Ada Bonus Wisata ke Dubai, Begini Modus Mafia Umrah Naila SafaahIlustrasi jemaah umrah. Dok. Humas Bandara SAMS Sepinggan

Ratna mengatakan harga pekat umroh yang ditawarkan PT Naila Safaah Wisata Mandiri berkisar Rp30-Rp38 juta, dengan paket wisata Dubai selama 15 hari.

“Selama ini para pedagang yang ditawari paket umrah plus wisata di Dubai jadi tertarik,” tutur dia.

2. Memiliki ratusan kantor cabang travel umroh tak berizin

Ada Bonus Wisata ke Dubai, Begini Modus Mafia Umrah Naila SafaahSituasi Ibadah Haji di dekat Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, pada (9/8) lalu. IDN Times/Uni Lubis

Lebih jauh, Ratna mengungkapkan, travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri memiliki 300 cabang di seluruh Indonesia.

Sebanyak 40 lebih kantor cabang PT Naila Safaah Wisata Mandiri telah memiliki izin dari Kementerian Agama. Namun, sebanyak 300 lebih kantor cabang lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia belum memiliki izin.

“Yang resmi hanya 40 cabang lebih, tapi belum terdaftar sekitar 300-an,” ujar Ratna.

Baca Juga: Kasus Penipuan Travel Umrah, Polisi Tangkap 3 Pelaku

3. Polisi telah menangkap 3 orang tersangka

Ada Bonus Wisata ke Dubai, Begini Modus Mafia Umrah Naila SafaahPelaku penipuan travel. Umroh ditangkap polisi. (IDN Times/Istimewa)

Direktur Reserse Kriminala Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, di mana dua diantaranya adalah sepasang suami istri.

Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik perusahaan. Keduanya ditangkap di satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain kedua tersangka, polisi juga telah menangkap satu orang lain yakni Hermansyah (59), yang ditunjuk sebagai direktur utama. Ia pun sudah ditahan.

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," katanya.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya