AG Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di Kasus David
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penempatan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus David.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa AG telah secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
Hakim menilai, AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Editor’s picks
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani AG dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak AG selama 4 tahun penempatan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David.
Jaksa menilai bahwa AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Baca Juga: AG Mantan Mario Dandy Menangis Baca Pleidoi, Sesali Penganiayaan David