AG Mantan Mario Dandy Pertimbangkan Ajukan PK usai Divonis 3,5 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana anak kasus penganiayaan berat berencana, AG, mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya.
Kuasa hukum AG Mangatta Toding Allo mengatakan, keluarga masih berembuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan atas vonis 3,5 tahun penjara yang ditetapkan Mahkamah Agung.
“PK, kita lagi pertimbangkan upaya PK,” kata Mangatta di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Oleh karena itu, dia masih ingin memastikan hak-hak terhadap AG tetap ada.
“Makanya kami pastikan dulu hak-hak dia tetap ada,” ujarnya.
Dalam perkara ini, AG telah divonis selama tiga tahun enam bulan. Ia kemudian ditempatkan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
Editor’s picks
AG sempat mengajukan upaya hukum kasasi atas hukuman 3,5 tahun penjara yang diterima. Namun, kasasi tersebut akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Perkara nomor 04/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Jkt.Sel itu diadili oleh hakim tunggal bernama Suharto. Adapun panitera pengganti adalah Setia Sri Mariana. Perkara ini diputus pada Selasa (13/6/2023).
“Tolak kasasi JPU dan anak,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip IDN Times, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Kasasi Ditolak, AG Mantan Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun
Baca Juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan AG Mantan Pacar Mario Dandy
Baca Juga: AG Mantan Mario Dandy Menangis Baca Pleidoi, Sesali Penganiayaan David