AKBP Doddy Mengajukan Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa

Doddy memohon supaya justice collaborator diterima hakim

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penjualan sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan status justice collaborator dalam kasus narkoba Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Pengajuan status justice collaborator tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Doddy Prawiranegara ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah mendengar tuntutan selama 20 tahun penjara oleh penuntut umum.

Adapun pengajuan permohonan status justice collaborator ini disampaikan secara terpisah dengan nota pembelaannya.

“Kami ingin mengajukan permohonan status Justice Collaborator terhadap terdakwa Doddy Prawiranegara,” kata tim kuasa hukum, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Adapun alasan pengajuan permohonan status justice collaborator tersebut disampaikan karena Doddy telah mengungkap fakta-fakta kasus penjualan narkoba Eks Kapolda Sumatra Barat sejak awal penyidikan, penuntutan sampai persidangan.

Doddy melalui kuasa hukumnya memohon supaya justice collaborator diterima oleh majelis hakim.

“Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan mekanisme peracara,” ujarnua.

Tim kuasa hukum ingin dengan pengajuan status justice collaborator maka kejujuran kliennya masih bisa dipertimbangkan di persidangan.

“Kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima sehingga masyarakat bisa melihat kejujuran masih bisa dipertimbangkan di persidangan ini,” ucap dia.

Sebelumnya, AKBP Doddy dituntut selama 20 tahun penjara dalam kasus narkoba Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Doddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun penjara dan dendan Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan," ujar jaksa.

Baca Juga: AKBP Doddy Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya