AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights ke Dewan Pers

Sebut sudah ada di pemerintah

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertemu Dewan Pers untuk mempertanyakan perkembangan regulasi Publisher Rights yang ditunggu industri media siber.

Tanpa ada regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten mereka yang diambil platform digital.

Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, mengatakan, regulasi Publisher Rights perlu segera diterbitkan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi seolah pemerintah lebih berpihak pada platform dibandingkan keberlangsungan media siber yang berjumlah 45 ribu lebih.

"Sebetulnya ini bukan rahasia lagi. Kita semua ikuti perkembangan dan proses penyusunan Publisher Rights. Kenapa kami minta update-nya? Karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai regulasi, begitu Presiden teken, bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat," kata pria yang akrab disapa Kak Wens, dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Dewan Pers: Jangan Hanya Ngomong Kebebasan Pers

1. Media berperan jadi penyaring informasi hoaks jelang Pemilu 2024

AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights ke Dewan PersIDN Times/Sukma Shakti

Jelang Pemilu 2024, Wens berpandangan, media diharapkan dapat mengambil peran sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi.

Namun dikhawatirkan akan lebih banyak memproduksi konten-konten yang berpotensi viral dan click bait demi mengejar traffic, karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak publisher.

Padahal, konten-konten yang viral atau click bait itu belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik.

“Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,” ucap Wens.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Total Biaya Tol Cisumdawu Rp18,3 Triliun

2. Draf regulasi sudah di pemerintah

AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights ke Dewan PersKonferensi Pers Dewan Pers terkait RKUHP (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, menyambut baik inisiatif AMSI untuk mengawal perkembangan pembahasan Publisher Rights.

Menurut Agung, ada 17 pasal yang hingga kini menjadi persoalan dengan 3 poin utama, yakni Business to Business (B2B), data, dan algoritma.

Agung mengatakan, draf regulasi Publisher Rights saat ini sudah berada di tangan pemerintah.

"Pemerintah sudah dalam tahap pembahasan dengan kementerian terkait, Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkumham,” kata dia.

“Kami berterimakasih kepada AMSI yang terus mengingatkan kami di tengah padatnya kegiatan. Duduk bersama antara platform, publisher dan pemerintah merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi," sambungnya.

Baca Juga: Menpora Diduga Terima Aliran Dana Rp27 M, Jokowi: Jangan Tanya Saya

3. Jokowi telah meminta klausul publisher right dituntaskan

AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights ke Dewan PersPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas evaluasi mudik Lebaran 2022 (dok. Sekretariat Presiden)

Pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2023 lalu di Kota Medan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta kementerian terkait untuk menuntaskan klausul-klausul terkait Publisher Rights yang akan dimasukkan ke dalam Peraturan Presiden.

Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional atas konten mereka yang disebarluaskan platform digital global seperti Google dan Facebook.

Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan DPR Hari Ini, Jokowi: Ya, Bagus

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya