Anggota DPR: Larangan Warung Madura Buka 24 Jam Bentuk Diskriminasi

Minta pemerintah ciptakan iklim usaha yang sehat

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti larangan toko kelontong, termasuk warung Madura untuk beroperasi 24 jam di sejumlah daerah. Dia menilai, larangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.

“Sementara, minimarket milik orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam. Sedangkan, warung Madura dipersempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” kata Nasim Khan, dalam keterangannya, dikutip Senin (29/4/2024).

Nasim khawatir, dengan adanya larangan itu akan banyak pelaku usaha yang gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya pengangguran.

“Kami sampaikan kepada Kementerian Koperasi UMK, jangan terjadi ada peraturan pemerintah maupun perda di Indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi yang mengkerdilkan atau mematikan usaha pedagang kecil,” kata dia.

Baca Juga: PPP Protes Imbauan Kemenkop UKM Agar Warung Madura Tak Buka 24 Jam

1. Pemerintah harus menyediakan iklim usaha yang bersahabat

Anggota DPR: Larangan Warung Madura Buka 24 Jam Bentuk DiskriminasiToko pusat oleh-oleh Amanah Blitar. Instagram/amanah_blitar

Nasim menilai, pemerintah seharusnya bisa lebih menyediakan iklim usaha yang bersahabat untuk pelaku usaha kecil, sehingga bisa berkembang menjadi besar.

“Harusnya pemerintah mendukung toko-toko klontong Madura yang notabenenya pengusaha kecil, bukan malah dilarang dengan pembatasan jam operasional,” tutur dia.

Menurut dia, pemerintahan sebelumnya sempat menerapkan aturan jarak minimarket dengan toko-toko kelontong. Tetapi, sekarang malah toko-toko kecil dilarang jam operasionalnya, sedangkan minimarket dibiarkan buka 24 jam.

Menurut dia, selama ini keberadaan warung-warung Madura yang buka 24 jam telah memberi kontribusi positif di banyak hal, di antaranya penyerapan tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil dan melahirkan pengusaha-pengusaha baru.

“Pelaku usaha warung kelontong Madura ini sangat membantu masyarakat untuk membeli kebutuhan sembako malam hari maupun siang hari,” tutur dia.

2. Ajak masyarakat belanja di Warung Madura

Anggota DPR: Larangan Warung Madura Buka 24 Jam Bentuk DiskriminasiIlustrasi Warung Madura. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Karena itu, dia meminta kepada pemerintah untuk memberikan solusi yang terbaik agar usaha toko Madura yang buka 24 jam bisa berjalan dengan lancar.

“Saya meminta kepada pemerintah memberikan solusi yang terbaik, agar usaha toko-toko Madura yang buka 24 jam bisa berjalan dengan lancar,” kata dia.

Nasim lantas mengajak masyarakat luas untuk berbelanja di toko kelontong terdekat. Dia juga mengkampanyekan Gerakan Belanja ke Warung Madura.

“Kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berbelanja ke warung klontong dan warung Madura yang ada di sekitar kotanya masing-masing,” pungkas Nasim Khan.

3. Kemenkop UKM bantah pernah keluarkan kebijakan larang Warung Madura

Anggota DPR: Larangan Warung Madura Buka 24 Jam Bentuk DiskriminasiMenteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam Lokakarya bertema Unlocking Global Success: Empowering MSMEs and Startups with Relevant Strategies and Pitching Mastery" di UGM, Yogyakarta, Rabu (27/3) (dok. KemenkopUKM)

Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, membantah pernah menyampaikan adanya kebijakan yang meminta pemilik Warung Madura agar mematuhi jam operasional sesuai dengan aturan Pemda setempat.

Arif mengaku sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Ia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya