Anggota Polisi Kerabat Si Kembar Rihana Rihani Turut Jadi Korban

Bukan melindungi tapi bagian dari korban

Jakarta, IDN Times - Seorang anggota polisi terlibat dalam kasus penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani. Namun, dalam hal ini, dia bukan yang melindungi pelaku, melainkan turut menjadi korban.

Kasubdit Resmbob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, saat ini pangkat anggota polisi tersebut belum terkonfirmasi. Titus memastikan polisi tersebut tak berpangkat perwira menengah (pamen).

“Bukan pamen, pangkatnya belum kita konfirmasi. Jadi kakak dari rihana-rihani ini,  yang bernama Sri siapa gitu. Jadi anggota polisi. Jadi kakak iparnya anggota polisi, dan jadi korban juga,” kata Titus Yudho Ully, dihubungi, Selasa (5/7/2023).

Baca Juga: Si Kembar Rihana-Rihani Jual Mobil Rental demi Bayar Utang ke Korban

1. Resmi ditahan usai DPO selama sebulan

Anggota Polisi Kerabat Si Kembar Rihana Rihani Turut Jadi KorbanPelaku penipuan iPhone, Si Kembar, Rihana-Rihani dibawa ke Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan. (dok. IDN Times/Istimewa)

Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Kembar Rihana dan Rihani setelah sebulan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rihana dan Rihani pun ditahan.

Titus menuturkan, penyidik masih mendalami aliran dana di rekening Si Kembar Rihana dan Rihani.

“Itu masih proses penyidikan. Karena kan kita harus bersurat juga, koordinasi ke PPATK, rekeningnya. Baru nanti bisa kita ketahui faktanya itu uangnya ke mana, aliran dananya itu ke mana,” kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap si Kembar Rihana-Rihani

2. Total kerugian sementara capai Rp35 miliar dari 18 laporan

Anggota Polisi Kerabat Si Kembar Rihana Rihani Turut Jadi KorbanDirektur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan total nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp35 miliar.

Hengki mengatakan, salah satu korban dalam kasus ini bahkan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Kami baru saja dapat. Motifnya untuk mendapat keuntungan. Korban nilai kerugian terbesar Rp2,5 miliar,” kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Tahan Si Kembar Rihana-Rihani

3. Si Kembar Rihana dan Rihani berpotensi dijerat UU ITE

Anggota Polisi Kerabat Si Kembar Rihana Rihani Turut Jadi KorbanDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki mengatakan, pihaknya juga akan menerapkan UU ITE karena modus penipuan yang digunakan menggunakan media sosial.

“Kita akan terapkan UU ITE karena modusnya menggunakan media sosial,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun penjara.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya