Baleg DPR Beri Sinyal Lanjutkan Pembahasan RUU Kementerian Negara

Prabowo-Gibran berencana menambah menteri hingga 40

Jakarta, IDN Times - Wacana penambahan pos kementerian menjadi 40 dari 34 di pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terus mengemuka.

Jumlah pos kementerian diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal tersebut diatur bahwa jumlah keseluruhan kementerian dibatasi paling banyak 34.

Berikut bunyi pasal tersebut, "Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34."

Artinya, bila Prabowo Subianto akan menambah pos kementerian, maka harus dilakukan revisi terhadap UU Kementerian Negara. Sementara berdasarkan keterangan di laman resmi DPR, UU Kementerian Negara sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, mengatakan, hingga saat ini belum ada kelanjutan pembahasan revisi UU Kementerian Negara. Hal itu karena DPR masih menjalani masa reses.

“Sampai sekarang belum ada pembahasan itu, ya, kiami masih reses,” kata Awiek saat dihubungi IDN Times, Rabu (8/4/2024).

Kendati demikian, Awiek tidak menampik bahwa Baleg DPR berpeluang untuk membahas kembali revisi UU Kementerian Negara. Hal itu juga masih sangat bergantung dengan dinamika politik dan sikap masing-masing fraksi di DPR.

“Bisa saja nanti dinamika di Baleg juga akan berlanjut, ya, dinamika politik tergantung sikapfraksi di DPR,” imbuh dia.

Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Bayu Dwi Anggono, merekomendasikan supaya ada revisi Undang-Undang Kementerian Negara untuk menata pembentukan kabinet pemerintahan yang akan datang.

"Terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan kabinet presidensial yang konstitusional," ujar dia.

Baca Juga: Prabowo Akan Jadi Presiden Pemersatu Bila Presidential Club Terbentuk

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya