Banding Kandas, AG Eks Pacar Mario Dandy Tempuh Kasasi Minggu Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa penganiayaan berencana berat sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) akan menempuh upaya hukum kasasi setelah banding ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
“Rencana kami akan menyampaikan kasasi di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan kemudian,” kata Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo di Jakarta, Kamis (4/5/2023.
1. 25 Mei batas akhir penyampaian memori banding
Atta mengatakan Kamis (11/4/2023) minggu depan merupakan batas akhir penyampaikan pernyataan kasasi.
Sementara itu, pada Kamis (25/4/2023) merupakan batas akhir penyampaian memori kasasi.
“Minggu depan batas akhirnya tanggal 11 Mei kami sudah tanya ke PN Jakarta Selatan untuk pernyataan terus untuk memori banding maksimal 25 Mei,” kata dia.
Baca Juga: David Korban Mario Dandy Mulai Sekolah untuk Latih Kognitifnya
2. Kaget putusan banding digelar begitu cepat
Editor’s picks
Sebelumnya, Atta mengaku kaget dengan putusan terjadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia pun merasa memori banding tidak dipertimbangkan secara seksama oleh hakim. Padahal, memori banding yang disampaikan berjilid.
“Jadi kami sangat kaget dengan putusan yang sangat luar biasa cepat ini,” ujar dia.
3. Tetap menghormati keputusan hakim
Kendati demikian, pihaknya menghormati atas putusan banding yang disampaikan oleh hakim tunggal anak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Atta mengklaim banyak fakta-fakta yang masih bisa diperjuangkan. Karenanya, pihaknya masih akan berusaha menempuh jalur kasasi atas hukuman penjara yang saat ini diterima AG.
“Kami telah menyampaikan atas segala opsi yang masih dimiliki oleh anak AG,” ujar dia.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman 3,5 tahun penjara terdakwa anak bernama AG (15) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari, menilai bahwa hukuman 3,5 tahun terhadap AG memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif.
“Karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak,” kata dia.