Banding Kandas, AG Tempuh Kasasi di Kasus Penganiayaan David Ozora

AG Divonis 3,5 tahun penjara di LPKA

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berencana, AG (15) terhadap Cristalino David Ozora (17) menempuh upaya hukum kasasi setelah banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, AG melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan akan menempuh kasasi. Selain itu, upaya yang sama juga dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jakarta Selatan, Pihak AG dan JPU Jakarta Selatan sudah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023,” kata dia kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun di Kasus David, AG Eks Pacar Mario Dandy Banding

1. Segera sampaikan memori kasasi

Banding Kandas, AG Tempuh Kasasi di Kasus Penganiayaan David OzoraKuasa Hukum AG Mangatta Toding Allo. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyampaikan, pihaknya telah menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke PN Jakarta Selatan.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan memori kasasi. Terkait hal ini, pihaknya juga telah menyampaikan kepada kejaksaan.

“Tinggal memori kasasi akan segera kami kirimkan juga,” ujar dia.

Baca Juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun dalam Kasus David

2. Banding kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Banding Kandas, AG Tempuh Kasasi di Kasus Penganiayaan David OzoraRuang sidang anak di PN Jakarta Selatan. Ruang sidang yang digunakan AG, pacar Mario Dandy, yang menjalani sidang tanggapan eksepsi jaksa. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum AG selaku terdakwa anak dengan pidana 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

Hakim menilai, AG terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Tunggal, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: AG Jadi Pelaku Anak di Kasus David, KPAI: Tidak Boleh Kebal Hukum

3. AG divonis 3,5 tahun penjara di LPKA

Banding Kandas, AG Tempuh Kasasi di Kasus Penganiayaan David OzoraTerdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, terdakwa AG divonis selama 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam amar putusannya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pengacara David: AG Berperan Banyak di Kasus Mario Dandy

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya