Bareskrim Polri Serahkan Bos Indosurya Henry Surya ke Kejagung

Diserahkan beserta barang bukti

Jakarta, IDN Times - Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, ke Kejaksaan Agung pada Jumat (12/5/2023) sore ini.

“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, di Jakarta.

Baca Juga: Nasabah KSP di Banyuwangi Ketar-ketir, Tabungan Miliaran Beku!

1. Diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap

Bareskrim Polri Serahkan Bos Indosurya Henry Surya ke KejagungBareskrim Polri kembali menahan Bos KSP Indosurya, Henry Surya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Whisnu mengatakan, proses penyerahan tersangka Henry Surya dan barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya ini, merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

Dia mengatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap dua penyidikan.

“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” kata dia.

Adapun proses penyerahan tersangka Henry Surya dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung.

2. Bareskrim Polri sita aset Henry Surya

Bareskrim Polri Serahkan Bos Indosurya Henry Surya ke KejagungBareskrim Polri kembali menahan Bos KSP Indosurya, Henry Surya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memburu aset Henry Surya yang diduga mencapai Rp3 triliun.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, aset Rp3 triliun itu di-tracing dalam perkara pemalsuan dokumen akta pendirian KSP Indosurya.

Adapun aset yang sudah disita dari perkara sebelumnya mencapai Rp2,4 triliun.

“Banyak asetnya ada tanah, bangunan, uang. Yang kita sudah sita Rp2,4 triliun yang masih dugaan Rp3 triliun,” kata dia.

3. Ditahan sejak 15 Maret 2023

Bareskrim Polri Serahkan Bos Indosurya Henry Surya ke KejagungBareskrim Polri kembali menahan Bos KSP Indosurya, Henry Surya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan KSP Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Dia dijerat tindak pidana pemalsuan dan atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, Henry Surya juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam KUK 3 dan 4 Wajib Terhubung dengan PPATK 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya