Bawaslu Bersyukur Ditegur Megawati, Klaim Bekerja Seusai UU Pemilu

Megawati pertanyakan keberadaan Bawaslu dan KPU

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, bersyukur mendapatkan teguran dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Ia pun mengaku akan menerima semua masukan dan kritik tersebut. 

Bagja menyampaikan, Bawaslu akan terus berusaha mengawasi seluruh proses tahapan penyelenggaraan pemilu, baik yang bersifat pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran lainnya.

Hal tersebut disampaikan Rahmat Bagja saat ditemui di Gedung DPR RI setelah melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (5/2/2024).

"Alhamdulillah, kita mendapatkan pengingat dari presiden ke-lima, kami menerima masukan buat kami," kata dia.

Baca Juga: Bawaslu: Putusan DKPP Sebatas Teguran Supaya KPU Lebih Hati-Hati

1. Bawaslu tegaskan bakal berlandaskan pada UU Pemilu dalam bekerja

Bawaslu Bersyukur Ditegur Megawati, Klaim Bekerja Seusai UU PemiluKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menanggapi peringatan keras DKPP terhadap Ketua KPU RI terkait pencalonan Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Bagja mengatakan, Bawaslu akan selalu berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Pemilu untuk bekerja, termasuk dalam mengawasi semua pelanggaran-pelanggaran pelaksanaan pemilu. 

Termasuk tindak lanjut pada kasus-kasus tertentu jika ada yang berhenti meskipun sudah diproses oleh Bawaslu karena masalah bukti atau ketidaksepahaman di sentra Gakkumdu sehingga bisa dipidana atau tidak.  

"Kami insyallah dalam seluruh proses itu tetap memperhatikan dan juga berdasarkan pada UU Pemilu," kata dia.

Baca Juga: DKPP: Ketua KPU Tak Bisa Dipecat karena Langgar Etik di Kasus Gibran

2. Megawati tegur Bawaslu dan KPU soal pelanggaran pemilu

Bawaslu Bersyukur Ditegur Megawati, Klaim Bekerja Seusai UU PemiluKetua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat bidato politik kampanye akbar Ganjar-Mahfud di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/2/2024).

Sebelumnya, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengkritik kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan Bawaslu RI. Ia mempertanyakan keberadaan dua lembaga itu dalam mengawal Pemilu 2024.

"Eh KPU, eh Bawaslu, ke mana kamu? Ke mana kamu? Namanya keren badan pakai pengawas-pengawas, tapi yang diawasi siapa?" ujarnya. 

Ketua Umum PDI Perjuangan itu mengaku sudah banyak pengalaman di kancah politik Indonesia. Putri sulung Presiden pertama RI Sukarno itu menyebut saat ini Indonesia sudah merdeka. 

"Ibu ini pengalamannya dibikin kayak gini udah dari sejak Bung Karno dijatuhkan, jadi urusan yang gini-gini sudah jangan lagi dibikin. Yang namanya merdeka, Republik Indonesia," ujar Megawati. 

Baca Juga: Hentikan Konser Gaspol 1 Putaran, Ketua Bawaslu Dapat Lemparan Botol

3. Timnas AMIN tuding Bawaslu berat sebelah

Bawaslu Bersyukur Ditegur Megawati, Klaim Bekerja Seusai UU PemiluKetua Tim Hukum Nasional (THN), Ari Yusuf Amir di Jawa Tengah. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara itu, Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) menuding Bawaslu cenderung berat sebelah dalam memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan, dalam beberapa kasus, Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan alasan kekurangan bukti materiil. 

"Sebagai lembaga pengawas pemilu dalam beberapa kasus (Bawaslu) bersikap berat sebelah,” ucap Ari Yusuf Amir. 

Ari mencontohkan, Timnas AMIN telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming. Saat membuat laporan, Ari mengaku telah melampirkan alat bukti lengkap. Namun, laporan itu tak diproses Bawaslu.

Di sisi lain, kata Ari, Bawaslu memproses laporan terkait pantun Cak Imin saat pengundian nomor urut paslon di KPU pada 23 November 2023. Cak Imin dilaporkan melakukan kampanye sebelum waktunya. Bawaslu bahkan menindaklanjuti laporan itu. 

“Padahal laporan disampaikan dengan alat bukti yang lengkap. Di sisi lain terdapat laporan yang tidak tergolong pelanggaran justru diproses, seperti laporan pantun Cak Imin,” kata dia.

“Padahal pembacaan pantun tersebut jelas-jelas bukan termasuk kategori kampanye menurut PKPU yang mensyaratkan adanya penyampaian visi, misi, dan program,” imbuhnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Ketua KPU Bungkam soal Peringatan Keras DKPP Terkait Kasus Gibran

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya