Bawaslu Jakpus Baca Putusan soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Sore Ini

Putusan dibacakan pukul 03.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan membacakan putusan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait aksi bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Bundaran HI. 

Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyatakan, pembacaan putusan dugaan pelanggaran Gibran akan digelar sore ini sekitar pukul 3.00 WIB. 

Pihaknya batal untuk memanggil Gibran Rakabuming pada Kamis (28/12/2023) karena berdasarkan hasil rapat pleno sudah dianggap cukup untuk mengambil keputusan. 

"Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus tadi dianggap sudah cukup. Kita lanjut pada putusan Bawaslu Jumat (29/12) nanti," kata dia kepada IDN Times, saat dihubungi, Jumat (29/12/2023).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Bahwa hasil tindak lanjut tersebut menyatakan 'tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak', yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023) lalu.

Meski tak melanggar, Bagja memastikan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut potensi pelanggaran lainnya.

"Sehingga, hal tersebut bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilu. Namun Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya," tutur dia.

Baca Juga: Pejuang PPP Siap Disanksi Partai karena Dukung Prabowo-Gibran

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya