Bawaslu Jakpus Periksa Zita Anjani Terkait Aksi Gibran Bagi-bagi Susu

Pasha Ungu dan Uya Kuya juga dipanggil

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani beserta dua kader partai lainnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.

Zita Anjani bersama Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Uya Kuya diperiksa buntut kegiatan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming yang membagikan susu di area Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Pada pemeriksaan hari ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio turut dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat. Namun, ia absen dari pemeriksaan karena sakit.

Agenda pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di area CFD Bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Ketiganya terlihat hadir dalam kegiatan itu.

Zita Anjani mengaku bingung dengan pemeriksaan oleh Bawaslu Jakarta Pusat ini. Kendati demikian, pihaknya tetap kooperatif untuk memenuhi panggilan Bawaslu.

Pasalnya, kata dia, Bawaslu RI telah menyatakan aksi bagi-bagi susu di CFD yang dilakukan Gibran bukan termasuk pelanggaran pemilu.

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak’ yang artinya tidak ada unsur pidana pemilu,” kata Rahmat.

Zita mengakui, adanya perbedaan pernyataan Ketua Bawaslu RI dan Bawaslu Jakarta Pusat menimbulkan tanda tanya.

“Jujur saja kami bingung. Sudah ada pernyataan dari Ketua Bawaslu kalau ga melanggar. Tapi kok tiba-tiba ada pemanggilan? Apalagi ini sudah ditangani Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Diketahui, Bawaslu memastikan aksi calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu di CFD tidak melanggar aturan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran tersebut sebelumnya sudah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Bahwa hasil tindaklanjut tersebut menyatakan 'tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak', yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu," kata dia.

Baca Juga: Klarifikasi Video Tahiyat, PAN: Zulhas Tak Ada Niat Lecehkan Agama

Baca Juga: Zulhas Diduga Kampanye di Sela Kunker Mendag di Semarang, Ini Kata PAN

Baca Juga: Zulhas Sebut Jokowi Itu PAN Banget, Jadi Gak Perlu KTA

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya