Beda Sikap, NasDem Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara 

UU IKN belum resmi diundangkan

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Taufik Basari, menilai Jakarta sampai hari ini masih berstatus sebagai ibu kota. 

Menurut Taufik, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sampai hari ini belum ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota. Selain itu, pelaksanaan pemerintahan juga masih berlangsung di Jakarta. Karena itu, ia meyakinkan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota. 

"Betul, saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota karena IKN belum ditetapkan secara resmi," kata Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

1. Pembangunan IKN masih berlangsung

Beda Sikap, NasDem Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Anggota Baleg DPR RI, Taufik Basari menyampaikan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua DPP Partai NasDem itu mengatakan, ada beberapa undang-undang yang memang akan berlaku setelah dua tahun usai resmi diundangkan. Akan tetapi, dia juga menyampaikan bahwa dalam kasus lain ada undang-undang yang tidak langsung berlaku, meskipun diberikan batas waktu. 

Karena itu, menurut dia, undang-undang sebelumnya yang mengatur status Jakarta sebagai ibu kota masih berlaku karena belum dicabut dan digantikan dengan undang-undang yang baru. Di samping itu, pembangunan IKN Nusantara juga masih berlangsung sampai hari ini. 

"Jadi sebenarnya itu masih bisa kita sikapi dan kita punya alasan juga untuk itu, karena toh pembangunan IKN masih berjalan," kata dia.

"Beberapa kebutuhan-kebutuhan strategis mengenai IKN juga masih kita tunggu langkah-langkah selanjutnya," imbuhnya. 

Baca Juga: Jokowi Bertemu PM Australia, Ajak Investasi di IKN

2. Ketua Baleg sebut Jakarta tak lagi berstatus ibu kota

Beda Sikap, NasDem Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Ilustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya dalam satu hingga dua hari ke depan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sudah hilang status sejak 15 Februari lalu, karena adanya UU IKN.

“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar dia.

3. DPR terima surpres RUU DKJ dari Jokowi

Beda Sikap, NasDem Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku telah telah menerima surat presiden (Surpres) dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo, untuk pembahasan bersama RUU tentang DKJ.

"Kami sampaikan bahwa pimpinan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah, untuk membahas RUU Tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR," ujar Puan. 

Puan mengatakan, selanjutnya RUU Tentang DKJ akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Selanjutnya surat presiden tersebut akan diproses seusai mekanisme ketentuan yang berlaku," kata dia.

Baca Juga: Bye Ibu Kota! Status DKI Jakarta Sudah Hilang Sejak 15 Februari

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya