Debt Collector Pembentak Polisi Minta Maaf ke Polri dan Masyarakat

Ia meminta supaya para debt collector tidak mencontoh

Jakarta, IDN Times - Satu DPO debt collector yang ditangkap di Sumatra Utara atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, yang juga pelaku utama pembentakan kepada anggota polisi saat menengahi penarikan mobil selebgram Clara Shinta, akhirnya meminta maaf.

Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah Erick tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya. Ia meminta maaf kepada seluruh institusi Polri atas perbuatannya.

Erick tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 13.30 WIB, Kamis (2/3/2023). Dalam video yang diterima IDN Times, Erick menyampaikan permohonan maafnya dengan kondisi tangan sudah diborgol.

Selain itu, ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat karena perbuatannya yang melawan aparat penegak hukum.

“Saya Erick Jonshon Saputra Simangunsong dari lubuk hati saya yang paling dalam, memohon maaf kepada institusi Polri, dan seluruh masyarakat karena perbuatan saya melawan petugas dan meresahkan hati masyarakat,” kata dia melalui video, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Debt Collector yang Ambil Paksa Mobil Clara Shinta Ancam Bunuh Sopir

1. Erick minta para debt collector tidak meniru perbuatannya

Debt Collector Pembentak Polisi Minta Maaf ke Polri dan MasyarakatKonferensi Pers penangkapan Debt Collector (YouTube/Polda Metro Jaya)

Lebih lanjut, Erick memint kapada seluruh debt collector untuk tidak meniru perbuatannya yang melakukan penarikan mobil dengan kasar, dan melukai hati masyarakat.

“Kemudian untuk rekan-rekan saya jangan ikuti cara kami melakukan penarikan mobil dengan kasar, dan melukai hati masyarakat. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya terima kasih,” ujarnya.

2. Polisi kembali tangkap teman Erick

Debt Collector Pembentak Polisi Minta Maaf ke Polri dan MasyarakatIDN Times/Margith Juita Damanik

Sebelumnya, polisi kembali menangkap satu buronan debt collector bernama Bryan Fladimer Wonata, yang turut serta membentak anggota Babhinkamtibmas, Aiptu Evin Santoso, saat menengahi penarikan mobil selebgram Clara Shinta.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan Bryan ditangkap di Cikupa, Tangerang, Banten, pada Rabu (1/3/2023) malam.

Kendati, dia belum menjelaskan kronologi penangkapan Bryan yang dilakukan di Cikupa.

“Satu lagi DPO debt collector atas nama Bryan yang turut serta dalam penarikan secara paksa, dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian bersama-sama tersangka Erick J Simangunsong, ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang,” kata dia kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Satu DPO Debt Collector yang Bentak Polisi Diringkus di Sumut

3. Lima orang debt collector ditangkap dan dua lainnya buron

Debt Collector Pembentak Polisi Minta Maaf ke Polri dan Masyarakatilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan penangkapan ini, maka sudah ada lima debt collector yang sudah ditangkap Polda Metro Jaya, dan dua lainnya masih buron.

Polisi sebelumnya telah menangkap empat orang debt collector, dua di antaranya ditangkap di luar Jawa di tempat persembunyiannya.

Keempatnya adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Xaverius Rahamav alias Jay Key, dan Erick Johnson Saputra Simangunsong.

Polisi bahkan menangkap Lesly di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah dan Johnson Saputra Simangunsong, yang merupakan pelaku utama ditangkap di Kabupaten Labuha, Sumatra Utara.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya