Dikawal Ketat Brimob Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel, Siap Hadapi Vonis

Ferdy Sambo bungkam

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan sidang putusan.

Pantauan IDN Times, Ferdy Sambo, tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 08.31 WIB, Senin (13/2/2022) dan langsung memasuki ruang tahanan sementara.

Ferdy Sambo mengenakan kemeja berwarna putih dengan rompi merah. Ia dikawal secara ketat oleh Brimob.

Menjelang sidang vonis hari ini, Ferdy Sambo belum memberikan komentar apapun. Awak media sempat mencoba menanyakan kesiapannya untuk menghadapi sidang putusan hari ini.

Namun demikian, Ferdy Sambo memilih untuk terus berjalan menuju ruangan sidang tahanan sementara.

Diketahui, berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang bakal digelar secara bergiliran di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sejak pukul 09.30 WIB.

Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan menentukan siapa yang lebih dahulu menjalankan sidang vonis.

“Nanti tergantung Majelis Hakim,” kata Djuyamto kepada IDN Times.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena menjadi aktor intelektual dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara karena mengikuti skenario polisi tembak polisi di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 yang dibuat suaminya.

Jaksa dalam tuntutan terhadap terdakwa lainnya, yakni, Kuat Ma’ruf meyakini, tak ada motif kekerasan seksual di Magelang, Jawa Timur. Jaksa malah berkeyakinan bahwa adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Keyakinan itu diperoleh jaksa berdasarkan tes poligraf Putri Candrawathi yang berbohong saat ditanya berselingkuh dengan Brigadir J.

Keyakinan itu diperkuat dengan sikap Putri Candrawathi yang tidak melakukan visum segelah mengklaim mengalami kekerasan seksual.

Padahal, menurut jaksa ia memiliki latar belakang dokter dan Sambo merupakan polisi reserse yang paham dengan syarat pelaporan kekerasan seksual.

Jaksa juga merasa janggal ketika Putri malah ajak bicara Brigadir J setelah mengklaim mengalami kekerasan seksual. Putri berbicara dengan Brigadir J empat mata di dalam kamar selama 10 sampai 15 menit.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya