Diserahkan ke Kejari, Mario Dandy dan Shane Dipastikan Sehat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satryo (20), menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan IDN Times, Mario Dandy terlihat memasuki Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya dengan tangan ditali pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 13.43 WIB.
Saat dibawa ke Gedung Biddokkes, Mario Dandy terlihat berjalan kaki dari rumah tahanan (rutan) dan dikawal oleh sejumlah penyidik Polda Metro Jaya. Mario Dandy enggan menjawab pertanyaan sejumlah awak media dan hanya melemparkan senyuman.
Selang beberapa menit, tersangka lainnya, Shane Lukas juga memasuki Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
1. Mario dan Shane dipastikan dalam kondisi sehat
Sementara itu, Kepala Biddokkes Polda Metro Jaya, Kombes Hery Wijatmoko memastikan bahwa kondisi Mario Dandy dan Shane Lukas dalam keadaan sehat.
“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes (Dokter dan Kesehatan) saya,” kata dia di Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).
Dengan kondisi ini, Hery menegaskan tidak ada hal-hal yang akan menghalangi proses penyerahan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
“Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya,” kata dia.
Baca Juga: Sebelum Diserahkan ke Kejari, Polisi Periksa Kesehatan Mario Dandy
2. Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas
perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah P21. Artinya, berkas hasil penyidikan perkara itu sudah lengkap.
"Pada hari ini 24 Mei Kejati telah menerbitkan berkas P21 untuk perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Wakajati Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol.
3. Sebanyak tujuh jaksa ditunjuk Kejati
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk sebanyak tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani sidang perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
Danang mengatakan, ketujuh jaksa tersebut adalah Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Eka Widiyastuti, Mei Darlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, dan Agus Kurniawan.
Sebagai informasi, dari ketujuh jaksa tersebut, satu di antaranya adalah JPU yang pernah menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yaitu Sandi Andika.
“Kami sampaikan, ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang,” ujar dia.
Baca Juga: Kubu AG Bingung Mario Dandy Belum Disidang