DKPP: Ketua KPU Tak Bisa Dipecat karena Langgar Etik di Kasus Gibran

Ketua KPU RI terbukti melanggar kode etik

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terkait pencalonan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.

Namun, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, Hasyim Asy'ari tidak bisa dipecat dari jabatannya, meski terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait pendaftaran putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu.

Heddy menegaskan keputusan DKPP tidak bersifat akumulatif, sehingga keputusan tersebut tidak bisa memecat Hasyim Asy'ari dari ketua KPU RI.

"Gak, gak, gak, gak ada (pemecatan). Keputusan DKPP itu sikapnya bukan keputusan akumulatif. Itu saja ya," ujarnya, setelah mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada komisioner KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Namun sanksi yang diberikan hanya berupa peringatan keras.

Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan empat perkara, menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy.

Baca Juga: Ketua KPU Langgar Kode Etik, Tapi Tak Berpengaruh ke Pencalonan Gibran

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya