DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

DPD RI membuka posko aduan dugaan kecurangan Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat membentuk panitia khusus (pansus) dugaan kecurangan Pemilu 2024, demi mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024.

Pembentukan pansus dugaan kecurangan pemilu disepakati anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti.

"Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?" tanya LaNyalla.

"Setuju," jawab anggota.

"Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," LaNyalla melanjutkan.

Diketahui, pembentukan pansus dugaan kecurangan Pemilu 2024 berasal dari Anggota DPD RI Tamsil Linrung. Ia juga merupakan Asisten Pelatih Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) pada Pilpres 2024.

Menurutnya, pengaduan dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak cukup untuk disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tamsil menilai, berbagai dugaan itu perlu ditindaklanjuti secara serius, karena dugaan kecurangan ini bisa berimbas kepada sejumlah pihak yang tak terpilih pada Pemilu 2024.

Menurut Tamsil, pengaduan dugaan pelanggaran pemilu 2024 tidak bisa hanya disampaikan kepada Komite 1 DPD RI. Menurutnya, perlu dibuat lintas komite untuk menyampaikan seluruh pandangannya.

"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu," kata dia.

DPD RI membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di setiap Kantor DPD RI di ibukota provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.

Berdasarkan data yang diterima Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, pengaduan yang masuk melalui posko sudah ada empat laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak dua laporan, Sumatra Utara satu laporan, dan Maluku satu laporan. Laporan tersebut telah disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Disamping itu, pimpinan DPD RI meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Termasuk Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Fraksi PDIP Belum Instruksikan Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya