DPR: Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Akomodasi Parpol

UU Kementerian Negara sudah masuk prolegnas

Intinya Sih...

  • Wacana penambahan jumlah pos kementerian pada kabinet Prabowo-Gibran dicurigai sebagai ajang bagi-bagi jabatan.
  • UU Kementerian Negara sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR RI, tetapi belum ada perkembangan berarti.
  • Ahmad Doli menyatakan perlunya revisi UU Kementerian Negara untuk menyesuaikan perkembangan dunia dan situasi dalam negeri yang dinamis.

Jakarta, IDN Times - Wacana penambahan jumlah pos kementerian pada kabinet presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dicurigai sebagai ajang bagi-bagi jabatan.

Jumlah pos kementerian sebetulnya telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34," bunyi pasal tersebut.

Adapun UU Kementerian Negara sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR RI. Namun RUU tersebut belum ada perubahan, baik dalam tahap penyusunan hingga pembahasan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung angkat bicara terkait revisi UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008. Doli membenarkan UU tersebut telah dimasukkan ke dalam prolegnas oleh Komisi II DPR RI.

Jika terdapat perubahan dalam UU itu, kata Doli, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan partai politik di koalisi Prabowo-Gibran.

“Kalaupun terjadi perubahan (UU Kementerian Negara) bukan hanya sekadar mengakomodasi kepentingan partai politik saja,” kata Ahmad Doli dalam podcast bertajuk Bagi-bagi jatah menteri jadi problem. Jokowi diminta revisi UU Kementerian, bukan Perppu, dikutip IDN Times, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga: Baleg DPR Beri Sinyal Lanjutkan Pembahasan RUU Kementerian Negara

1. Revisi UU Kementerian Negara dibahas di koalisi?

DPR: Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Akomodasi ParpolKetua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Istimewa)

Doli meyakini perubahan UU Kementerian Negara itu tak menutup kemungkinan akan dibahas bersama partai politik di koalisi Prabowo-Gibran.

“Saya kira mungkin bisa jadi pembicaraan itu nanti bisa berkaitan dengan perubahan UU itu,” ujar dia.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, UU Kementerian Negara merupakan produk hukum yang telah ada sejak 16 tahun lalu. Menurutnya, perubahan UU ini dibutuhkan untuk menyesuaikan perkembangan dunia dan situasi dalam negeri yang dinamis.

“Bayangkan 16 tahun dengan perkembangan dunia dan Indonesia yang luar biasa ini kita nggak pernah memiliki perubahan tentang struktur kementerian kita,” ujar dia.

Baca Juga: Zulhas Dukung Penambahan Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

2. Baleg DPR beri sinyal bakal lanjutkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara

DPR: Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Akomodasi ParpolKetua DPP PPP Achmad Baidowi masih yakin PPP lolos ke parlemen. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menyebut belum ada kelanjutan pembahasan RUU Kementerian Negara. Berdasarkan keterangan di dalam laman resmi DPR RI, UU Kementerian Negara sudah masuk ke dalam prolegnas sejak Desember 2019.

Kendati demikian, Awiek tidak menampik Baleg DPR berpeluang membahas kembali revisi UU Kementerian Negara. Hal itu juga masih sangat bergantung dengan dinamika politik dan sikap masing-masing fraksi di DPR.

“Bisa saja nanti dinamika di Baleg juga akan berlanjut, ya, dinamika politik tergantung sikap fraksi di DPR,” imbuh dia.

Baca Juga: Pakar Hukum: Jumlah Menteri di Kabinet Cukup 26 Agar Bisa Kerja Gesit

3. Demokrat sebut Prabowo bisa terbitkan Perppu

DPR: Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Akomodasi ParpolPresiden Terpilih Prabowo Subianto (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai, Prabowo bisa saja mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bila memang mau menambah pos kementerian. Namun, dia mengatakan, perppu itu masih bersifat situasional tergantung kebutuhan Prabowo.

“Bisa saja. Tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan pada saatnya nanti,” ujar Kamhar.

Lagi pula, kata Kamhar, UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 merupakan produk lama untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintah pada saat itu.

Menurut dia, dalam banyak aspek tentu kondisi tersebut akan sangat berbebeda dengan situasi dan tantangan yang akan terjadi ke depan. Oleh sebab itu, Kamhar menilai, wajar-wajar saja bila undang-undang tersebut perlu ditinjau ulang di DPR RI.

“Jika setelah dilakukan kajian perubahan maka jalannya adalah merevisi UU No 39 Tahun 2008 tersebut atau dengan menerbitkan perppu,” kata dia.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya