Eko Darmanto Terima Uang Gratifikasi Rp18 Miliar Sejak 2009

Eko Darmanto sempat menduduki jabatan strategis

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terkait kasus gratifikasi. Ia ditahan dua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusnya.

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan pencantuman informasi dan data pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tentang berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang dimiliki Eko.

Eko Darmanto sempat menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

"Dengan jabatannya tersebut, ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai," kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jumat (8/12/2023).

Eko mulai menerima aliran uang sebagai gratifikasi sejak tahun 2009. Uang itu diterima melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengannya. Hasil penyelidikan KPK, penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.

Adapun perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Bukti permulaan awal gratifikasi itu adalah uang sekitar Rp18 miliar. Setelah itu, penyidik KPK menelusuri aliran uang tersebut. Eko diketahui tidak pernah melaporkan penerimaan berbagai gratifikasi tersebut ke KPK.

Atas perbuatannya, Eko Darmanto dijerat dengan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Eddy Hiariej Tersangka KPK, Kemenkumham Tak Sediakan Bantuan Hukum

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya