Eks Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Irjen Teddy

Jaksa menilai Kasranto telah melanggar Pasal 114

Jakarta, IDN Times - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan, dalam kasus narkoba Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terbukti secara sah dan meyakinkan, telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara,” ujarnya saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Jaksa menilai Kasranto telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sesuai dalam dakwaan pertama kali.

Sebagai informasi, kasus Teddy Minahasa mulai terkuak ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu.

Namun, Teddy diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut, akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas.

Dalam kasus ini, Irjen Teddy dijerat pasal berlapis meliputi Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kaki Tangan Teddy Minahasa, Linda Dituntut 18 Tahun Penjara

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya